Hadir di Sidang Korupsi Pembelian Gas, Alex Noerdin Tuding Saksi Buang Badan
Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sulsel), Alex Noerdin, dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/5). Dia menyebut keterangan semua saksi sebelumnya tidak benar.
Pernyataan itu disampaikan Alex saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Muddai Madang, selaku mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel sekaligus Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN). Alex merupakan saksi mahkota karena dia juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi itu.
Di hadapan majelis hakim, Alex menyebut para saksi yang memberi keterangan sebelumnya "buang badan" dan menutupi kejadian sebenarnya. "Saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar," ungkap Alex dalam persidangan, Selasa (17/5).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
Serahkan Kewenangan pada Wagub
Fakta yang ada, kata mantan Gubernur Sumsel dua periode itu, dia menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas PDPDE dan kewenangannya diserahkan kepada mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki. Ishak disebutnya bertugas mengawasi seluruh BUMD.
"Saya banyak pekerjaan, jadi seluruh pengawasan BUMD saya serahkan ke Wagub," ujarnya.
Alex menerangkan, gas yang akan dibeli berasal dari Jambi untuk memenuhi kebutuhan listrik, khususnya di kawasan Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin. Kebijakan itu lantaran PLN tidak dapat menyerap kebutuhan listrik di kawasan itu sepenuhnya.Kemudian, PDPDE bekerja sama dengan PT DKLN. Perusahaan milik terdakwa Muddai Madang itu dikontrak mengalirkan gas ke lokasi tujuan.
"Risiko itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya," kata dia.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Muddai Madang dan Alex Noerdin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
JPU menilai pembelian gas itu menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar USD30.194.452.79 dalam kurun waktu selama 9 tahun atau periode 2010-2019. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca Selengkapnya"Bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya," kata Gus Muhdlor sambil menahan tangis.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKeterangan Pj Gubernur Malut dibutuhkan untuk membongkar peran dan perbuatan aktif Kasuba.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaSYL meminta Airlangga menjadi saksi meringankan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/289/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaSidang kasus korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024).
Baca Selengkapnya