Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadir di Sidang Korupsi Pembelian Gas, Alex Noerdin Tuding Saksi Buang Badan

Hadir di Sidang Korupsi Pembelian Gas, Alex Noerdin Tuding Saksi Buang Badan Alex Noerdin menjadi saksi para perkara terdakwa Muddai Madang. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sulsel), Alex Noerdin, dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/5). Dia menyebut keterangan semua saksi sebelumnya tidak benar.

Pernyataan itu disampaikan Alex saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Muddai Madang, selaku mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel sekaligus Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN). Alex merupakan saksi mahkota karena dia juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi itu.

Di hadapan majelis hakim, Alex menyebut para saksi yang memberi keterangan sebelumnya "buang badan" dan menutupi kejadian sebenarnya. "Saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar," ungkap Alex dalam persidangan, Selasa (17/5).

Orang lain juga bertanya?

Serahkan Kewenangan pada Wagub

Fakta yang ada, kata mantan Gubernur Sumsel dua periode itu, dia menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas PDPDE dan kewenangannya diserahkan kepada mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki. Ishak disebutnya bertugas mengawasi seluruh BUMD.

"Saya banyak pekerjaan, jadi seluruh pengawasan BUMD saya serahkan ke Wagub," ujarnya.

Alex menerangkan, gas yang akan dibeli berasal dari Jambi untuk memenuhi kebutuhan listrik, khususnya di kawasan Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin. Kebijakan itu lantaran PLN tidak dapat menyerap kebutuhan listrik di kawasan itu sepenuhnya.Kemudian, PDPDE bekerja sama dengan PT DKLN. Perusahaan milik terdakwa Muddai Madang itu dikontrak mengalirkan gas ke lokasi tujuan.

"Risiko itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya," kata dia.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Muddai Madang dan Alex Noerdin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

JPU menilai pembelian gas itu menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar USD30.194.452.79 dalam kurun waktu selama 9 tahun atau periode 2010-2019. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Bongkar Peran Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, PJ Gubernur Maluku Utara Bakal Bersaksi di Sidang Besok
Bongkar Peran Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, PJ Gubernur Maluku Utara Bakal Bersaksi di Sidang Besok

Keterangan Pj Gubernur Malut dibutuhkan untuk membongkar peran dan perbuatan aktif Kasuba.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Airlangga Tak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini
Airlangga Tak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini

SYL meminta Airlangga menjadi saksi meringankan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Nasib Ipda Rudy, Usai Dipecat Polri kini Dilaporkan ke Polda NTT Dituduh Timbun BBM Subsidi
Nasib Ipda Rudy, Usai Dipecat Polri kini Dilaporkan ke Polda NTT Dituduh Timbun BBM Subsidi

Ipda Rudy Soik dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/289/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
VIDEO: 5 Fakta Eks Gubernur Malut Selalu Ganti Wanita di Hotel Mewah, Bertarif Rp10-50 Juta
VIDEO: 5 Fakta Eks Gubernur Malut Selalu Ganti Wanita di Hotel Mewah, Bertarif Rp10-50 Juta

Sidang kasus korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024).

Baca Selengkapnya
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan

Hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
KPK Cecar Waketum Golkar Nurdin Halid soal Dugaan Pengurusan Perkara di MA
KPK Cecar Waketum Golkar Nurdin Halid soal Dugaan Pengurusan Perkara di MA

Nurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Baca Selengkapnya