Hadirkan Tersangka saat Konpers, KPK Dikritik Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritik pimpinan KPK baru yang menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan tersangka. Menurut Arsul, cara itu melanggar asas praduga tak bersalah.
"Dalam terkait kehadiran tersangka, itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukankah itu, dalam tanda kutip melanggar asas praduga tak bersalah," kata Arsul dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III di DPR, Rabu (29/4).
Arsul meminta Ketua KPK Firli Bahuri mempertimbangkan kembali untuk tak menghadirkan tersangka.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
"Sistem peradilan pidana kita bersandar pada asas praduga tak bersalah bukan praduga bersalah nah karena itu saya mohon ini bisa dipertimbangkan kembali soal kehadiran tersangka," kata Sekjen PPP itu.
Arsul mengatakan, hal tersebut juga menjadi catatan kepolisian. Dia pernah mengkritisi Polri karena menampilkan tersangka istri hakim yang diduga membunuh suaminya. Ditambah, polisi seakan yakin betul istri hakim tersebut sebagai pembunuh padahal belum masuk peradilan.
"Ini yang harus diperbaiki. Ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal yang sudah kita akui bersama," kata dia.
Ketua KPK Firli Bahuri menjawab, tak bermaksud melanggar asas hukum. Sebab, tujuannya hanya untuk membuat efek jera dan rekayasa sosial.
Firli membandingkan dengan KPK periode sebelumnya, di mana tersangka malah mendapatkan panggung sendiri. Dia berdalih, tersangka juga tak ditampilkan wajahnya saat dihadirkan dalam konferensi pers.
"Kita tidak mempertontonkan orang pak, kemarin juga membelakangi. Mohon maaf kami tak ingin tersangka dadah-dadah dulu kan ada. Kita enggak," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaTak hadir di Polda Metro, Firli malah terlihat memimpin jalannya konfrensi pers di KPK terkait OTT.
Baca SelengkapnyaFirli berujar kedatangannya sebagai komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya