Hafitd dituntut penjara seumur hidup, Syifa menangis
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam al-Hafitd hukuman seumur hidup. Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal memberatkan dan tidak adanya hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Tidak ada hal yang meringankan. Terdakwa dituntut bersalah atas pembunuhan bersama-sama," kata JPU Susanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/11).
Menurut Jaksa, terdapat enam hal yang memberatkan terdakwa. Dua di antaranya adalah perbuatan yang menyebabkan kematian dan mengakibatkan putusnya garis keturunan orang tua Ade Sara yang merupakan anak tunggal.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dalam persidangan kali ini, Jaksa menganggap semua unsur primer dan subsider pada pasal yang digunakan untuk menuntut terdakwa sudah terpenuhi.
Maka kesimpulannya, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan. Selain hukuman seumur hidup, jaksa juga menuntut agar terdakwa menyerahkan semua barang bukti dan membayar bea perkara.
Setelah dibacakan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Absoro menawarkan terdakwa untuk berkonsultasi pada kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
Pihak kuasa hukum Hafitd menyatakan akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang minggu depan, dengan agenda pembacaan pledoi.
Assyifah Anggraini terlihat shock, ketika tuntutan untuk Hafitd selesai dibacakan. Dia tidak berhenti menangis sampai namanya dipanggil untuk melakukan persidangan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDirektur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan aksi sadis Fauzan dilakukan pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya