Hajar junior hingga tewas, JPU cuma tuntut 3 taruna STIP 4 tahun
Merdeka.com - Ketiga terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Dimas Dikkita Handoko (19), yaitu Angga Aferiandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19) dan Adnan Fauzi Pasaribu hanya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal sebelumnya ketiga terdakwa yang dianggap sebagai otak penganiayaan didakwa dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
JPU Wahyu Oktaviandi mengatakan, awalnya memang 15 tahun penjara, namun karena fakta-fakta di persidangan tidak menemukan adanya bekas luka yang menyebabkan Dimas meninggal dunia.
-
Siapa yang mengira dosen muda itu adalah kakak tingkat? Punya wajah awet muda, ia bahkan dikira kakak tingkat oleh mahasiswanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika? Rektor Unika Soegijapranata, Ferdinandus Hindarto mengaku diminta oknum kepolisian membuat video testimoni tentang pemilu damai dan menyampaikan keberhasilan kinerja presiden Joko Widodo selama 9 tahun memerintah.
-
Bagaimana sumbangan ini membantu mahasiswa? 'Memastikan tidak ada siswa yang harus membayar uang sekolah lagi,' lanjut pada keterangan akun X Fakultas Kedokteran Albert Einstein @montefioreNYC.
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
-
Siapa yang membantu Dina? Namun, dukungan dan dorongan dari keluarga, terutama suami yang juga sudah memulai usaha terlebih dahulu, membuat Dina semakin kuat dan yakin.
"Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat benturan di kepala belakangnya, bukan di bagian ulu hati. Tapi hal tersebut tidak terungkap di persidangan," ujar Wahyu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9).
Wahyu menjelaskan, dari kesaksian ketujuh korban pada saat persidangan, tidak ada satu pun keterangan dari saksi tersebut yang menyatakan adanya benturan hingga menyebabkan Dimas tewas.
"Korban yang merupakan teman Dimas juga mengatakan tidak ada benturan. Mereka bilang jatuh tapi sebelum jatuh ke lantai kepalanya ditangkep oleh seniornya," jelas Wahyu. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum keluarga korban, Tumbur Aritonang membenarkan kabar bahwa P pernah menceritakan penganiayaan dialaminya kepada sang pacar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengembangkan kasus penganiayaan taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian juniornya.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban mengancam menuntut pihak kampus dan pelaku penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati karena ada di ranah pendidikan. Termasuk untuk menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaPutu mulanya dianiaya oleh Tegar hanya adanya perbedaan persepsi dalam lingkungan STIP.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Baca Selengkapnya