Hajar wartawan TransTV, perwira polisi dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Sumut, AKBP Fatori, dijebloskan ke tahanan mulai Kamis (16/1) petang. Perwira menengah ini dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah dan menghukumnya 2 bulan penjara, karena menganiaya tahanan ketika menjabat Kapolres Pemantang Siantar.
Fatori dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) di Mapolda Sumut sekitar pukul 16.35 WIB. "Dia resmi ditahan tadi sore. Eksekusi dilakukan dua jaksa dari Kejari berkoordinasi dengan Polda Sumut," ungkap Kasubdit Pengelolaan Data dan Informasi (PID) Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.
Dia juga menjelaskan proses eksekusi itu. Dua orang jaksa dari Kejari Pematang Siantar menyerahkan Fatori kepada Polda Sumut untuk menjalani masa hukuman selama 2 bulan penjara.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah resmi diserahkan ke Polda Sumut, kemudian ditahan di RTP Tahti, untuk melaksanakan putusan pengadilan, Dia diantar petugas Kejari didampingi kita (Polda Sumut). Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan koordinasi," jelas Nainggolan.
Dia menjelaskan, Fatori dapat menjalani hukuman di RTP Polda Sumut. Alasannya rumah tahanan itu juga milik negara.
Sementara itu, hukuman disiplin terhadap AKBP Fatori tetap akan dilakukan seusai pelaksanaan hukuman pidana. Nantinya dia akan diproses di Bidang Propam Polda Sumut.
Eksekusi terhadap Fatori juga sudah disampaikan Direktur Tahanan dan Titipan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut AKBP Watimen Panjaitan. "Akan kita tahan hari ini," tegasnya.
Dalam perkara ini, AKBP Fatori divonis bersalah melakukan penganiayaan terhadap Andi Siahaan, kontributor Trans TV di Kota Pematang Siantar, yang sedang ditahan pada 30 November 2010. Andi ditangkap karena diadukan KA (14) yang mengaku dipukulnya dengan helm menyusul insiden senggolan sepeda motor di jalan.
Di dalam dakwaan jaksa, pada Selasa 30 November 2010 sekitar pukul 16.15 WIB, Fatori menganiaya Andi di ruang olahraga tahanan Mapolresta Pematang Siantar. Dia menganiaya Andi yang dalam kondisi diborgol menggunakan sarung tinju dan membenturkannya ke dinding. Kejadian ini disaksikan tahanan lainnya.
Majelis hakim PN Pematang Siantar menjatuhi Fatori hukuman 2 bulan penjara pada 22 Februari 2012. Dalam amar putusan No.315/Pid.B/2011/PN,PMS, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada 12 Juli 2012 menghukum Fatori 4 bulan hukuman percobaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Nainggolan pun kasasi pada Agustus 2012.
Mahkamah Agung RI akhirnya memvonis Fatori 2 bulan penjara. Vonis itu dituangkan dalam putusan MA RI Nomor 1992K/Pid/2012 tertanggal 24 April 2013.
Sebelum kasus penganiayaan ini, Fatori sempat terlibat konflik dengan wartawan, termasuk Andi Siahaan. Pada April 2010, perwira menengah ini bahkan sempat menantang sejumlah wartawan untuk berkelahi.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaSebelum gabung sebagai relawan Ganjar, Palti merupakan relawan Pro Jokowi
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya