Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Haji 2020 Batal, Komisi VIII Minta Uang Jemaah Dikembalikan Tanpa Kurang Sepeserpun

Haji 2020 Batal, Komisi VIII Minta Uang Jemaah Dikembalikan Tanpa Kurang Sepeserpun haji. REUTERS

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menunda pemberangkatan jemaah haji 2020. Sebabnya, hingga saat ini Arab Saudi belum memberikan kepastian kapan layanan haji akan dibuka.

Setelah pembatalan itu, Anggota Komisi VIII DPR RI asal fraksi PKS, Bukhori Yusuf, meminta dana yang telah dibayarkan jemaah haji dikembalikan tanpa dikurangi sepeser pun.

Hal ini, kata dia, sudah disampaikan Komisi VIII khususnya fraksi PKS dalam berbagai rapat dengan stakeholder terkait pelaksanaan ibadah haji. Sebagai antisipasi jika penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tidak jadi dilaksanakan.

"Pertama, dana biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang disetorkan oleh jemaah itu mereka punya hak untuk menarik. Tanpa dikurangi sepeser pun," ujar dia, dalam diskusi daring, Jumat (5/6).

Selain itu pihaknya juga meminta pemerintah memberikan kepastian bahwa jemaah haji yang tidak jadi diberangkatkan tahun ini bakal diberangkatkan kembali tahun yang akan datang.

"Dan dijamin jemaah yang telah menyetor maka dijamin bisa berangkat di tahun yang akan datang atau yang sudah punya hak untuk berangkat. Ini akan kita perjuangkan terus di DPR, melalui Komisi VIII oleh fraksi PKS," tegas dia.

Sementara terkait pembatalan ibadah haji oleh Kementerian Agama, lanjut dia, keputusan tersebut melanggar pasal 47 UU 8/2019 tentang Pelaksanaan Haji dan Umroh.

"Di situ dijelaskan bahwa BPIH yang terdiri biaya, dari kuota semuanya harus dapat persetujuan terlebih dahulu oleh DPR. Karena itu ketika pemerintah me-nol-kan BPIH tahun ini harusnya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh DPR dalam hal ini Komisi VIII," terang dia.

Karena itu, Keputusan Kemenag tersebut dinilai cacat hukum, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Jadi cacat hukum dalam prosedurnya. Prosedur itu sesuatu yang tidak bisa disederhanakan. Karena prosedur atau hukum formil dalam konteks kita ini, sebenarnya akan sangat punya pengaruh yang sangat dalam, luas dalam konteks pelaksanaannya. Karena itu misalnya ketika seseorang mengajukan peradilan ketika cacat prosedurnya. lalu dilakukan praperadilan, batak semua itu tidak jadi berjalan," ungkap dia.

"Prosedur yang dilakukan Kementerian Agama dalam pembatalan haji tahun 2020, ini memang telah melanggar UU 8/2019. Khususnya pasal 47. Karena dalam konteks ini dia harus persetujuan dari Komisi VIII lalu tiba-tiba ujug-ujug dia memutuskan tanpa minta persetujuan," tandas dia.

Penjelasan Kemenag Terkait Batalnya Haji 2020

Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, mengatakan keputusan diambil karena melihat Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M hingga sekarang.

"Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya," kata Nizar di Jakarta, Selasa (2/6).

Nizar mengatakan, pihaknya memahami jika Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Sebab hingga Covid-19 masih menjadi pandemi sebagaimana di Indonesia. Hal itu pun juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang mereka lakukan.

Apalagi, Covid-19 juga dapat mengancam keselamatan jemaah. Sementara agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

"Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah," ujarnya.

Dia menambahkan, dibuka atau tidaknya akses layanan penyelenggaraan dari Arab Saudi sangat penting dan akan berpengaruh pada persiapan yang dilakukan negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Persiapan itu pun membutuhkan waktu.

Prosedur Pengembalian Dana Jemaah Haji

Terkait pengembalian dana jemaah haji, bagi yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menyampaikan, dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, tercatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih 2020.

"Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021," kata Muhajirin dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Muhajirin menyebut, jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Kota, tempat mendaftar haji.

Sementara jika jemaah haji yang batal berangkat tersebut meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan ke suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

"Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia," kata Muhajirin.

Dalam mengajukan pengembalian dana haji, jemaah harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca juga:Keberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Garuda Indonesia Hilang 10 Persen PendapatanKomisi VIII: Pemerintah Seharusnya Tetap Berangkatkan Jemaah Haji Meski Tak SemuaPKS Tuding Pemerintah Ingin Jadi Pahlawan Sendirian Batalkan Haji 2020CEK FAKTA: Nekat Berangkat Haji Akan Dipidana, Ini FaktanyaGaruda Indonesia Kehilangan Pendapatan Signifikan Akibat Pembatalan Haji 2020Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri: Waktu Pengembalian Pelunasan Dana Haji 9 Hari (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus
Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus

Kebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Haji Era Yaqut Amburadul Bikin DPR Resah, Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah'
VIDEO: Haji Era Yaqut Amburadul Bikin DPR Resah, Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah'

Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i bersama seluruh jajaran eselon

Baca Selengkapnya
Di Depan Pansus, BPKH Akui Pembagian Kuota Haji Tak Sesuai Kesepakatan DPR dan Kemenag
Di Depan Pansus, BPKH Akui Pembagian Kuota Haji Tak Sesuai Kesepakatan DPR dan Kemenag

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlun Imansyah mengakui pembagian kuota haji 2024 tak sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung

Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Menag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.

Baca Selengkapnya
Kecewanya Komisi VIII DPR Menag Yaqut Absen Rapat: Persiapan Haji 2025 Kian Mundur!
Kecewanya Komisi VIII DPR Menag Yaqut Absen Rapat: Persiapan Haji 2025 Kian Mundur!

Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Wisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Evaluasi Haji 2023, Menag Soroti Syarat Istithaah Kesehatan dan Masa Tinggal Jemaah
Evaluasi Haji 2023, Menag Soroti Syarat Istithaah Kesehatan dan Masa Tinggal Jemaah

Menag mengusulkan agar syarat kesehatan harus dipenuhi sebelum calon jemaah haji melunasi BPIH.

Baca Selengkapnya
Suara Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah' saat Anggota DPR Soroti Haji Era Gus Yaqut
Suara Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah' saat Anggota DPR Soroti Haji Era Gus Yaqut

Nasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti era Menteri sebelumnya.

Baca Selengkapnya
DPR Tolak Biaya Haji 2024 Rp105 Juta: Idealnya Rp95 Juta
DPR Tolak Biaya Haji 2024 Rp105 Juta: Idealnya Rp95 Juta

Anggota Panja BPIH, John Kenedy Azis menilai kenaikan menjadi Rp105 juta terlalu besar.

Baca Selengkapnya
Absen Lagi Rapat DPR, Menag Yaqut Berdalih Tak Dapat Tiket Pesawat dari Eropa ke Indonesia
Absen Lagi Rapat DPR, Menag Yaqut Berdalih Tak Dapat Tiket Pesawat dari Eropa ke Indonesia

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengungkapkan, alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak hadir dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.

Baca Selengkapnya