Haji 2020 Batal, Komisi VIII Minta Uang Jemaah Dikembalikan Tanpa Kurang Sepeserpun
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menunda pemberangkatan jemaah haji 2020. Sebabnya, hingga saat ini Arab Saudi belum memberikan kepastian kapan layanan haji akan dibuka.
Setelah pembatalan itu, Anggota Komisi VIII DPR RI asal fraksi PKS, Bukhori Yusuf, meminta dana yang telah dibayarkan jemaah haji dikembalikan tanpa dikurangi sepeser pun.
Hal ini, kata dia, sudah disampaikan Komisi VIII khususnya fraksi PKS dalam berbagai rapat dengan stakeholder terkait pelaksanaan ibadah haji. Sebagai antisipasi jika penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tidak jadi dilaksanakan.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Kapan jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Kapan jemaah haji 2024 berangkat ke Mekkah dari Madinah? Sebanyak 22 kloter jemaah haji Indonesia yang ada di Madinah berangkat menuju Mekkah pada Selasa (21/5).
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
"Pertama, dana biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang disetorkan oleh jemaah itu mereka punya hak untuk menarik. Tanpa dikurangi sepeser pun," ujar dia, dalam diskusi daring, Jumat (5/6).
Selain itu pihaknya juga meminta pemerintah memberikan kepastian bahwa jemaah haji yang tidak jadi diberangkatkan tahun ini bakal diberangkatkan kembali tahun yang akan datang.
"Dan dijamin jemaah yang telah menyetor maka dijamin bisa berangkat di tahun yang akan datang atau yang sudah punya hak untuk berangkat. Ini akan kita perjuangkan terus di DPR, melalui Komisi VIII oleh fraksi PKS," tegas dia.
Sementara terkait pembatalan ibadah haji oleh Kementerian Agama, lanjut dia, keputusan tersebut melanggar pasal 47 UU 8/2019 tentang Pelaksanaan Haji dan Umroh.
"Di situ dijelaskan bahwa BPIH yang terdiri biaya, dari kuota semuanya harus dapat persetujuan terlebih dahulu oleh DPR. Karena itu ketika pemerintah me-nol-kan BPIH tahun ini harusnya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh DPR dalam hal ini Komisi VIII," terang dia.
Karena itu, Keputusan Kemenag tersebut dinilai cacat hukum, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Jadi cacat hukum dalam prosedurnya. Prosedur itu sesuatu yang tidak bisa disederhanakan. Karena prosedur atau hukum formil dalam konteks kita ini, sebenarnya akan sangat punya pengaruh yang sangat dalam, luas dalam konteks pelaksanaannya. Karena itu misalnya ketika seseorang mengajukan peradilan ketika cacat prosedurnya. lalu dilakukan praperadilan, batak semua itu tidak jadi berjalan," ungkap dia.
"Prosedur yang dilakukan Kementerian Agama dalam pembatalan haji tahun 2020, ini memang telah melanggar UU 8/2019. Khususnya pasal 47. Karena dalam konteks ini dia harus persetujuan dari Komisi VIII lalu tiba-tiba ujug-ujug dia memutuskan tanpa minta persetujuan," tandas dia.
Penjelasan Kemenag Terkait Batalnya Haji 2020
Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, mengatakan keputusan diambil karena melihat Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M hingga sekarang.
"Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya," kata Nizar di Jakarta, Selasa (2/6).
Nizar mengatakan, pihaknya memahami jika Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Sebab hingga Covid-19 masih menjadi pandemi sebagaimana di Indonesia. Hal itu pun juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang mereka lakukan.
Apalagi, Covid-19 juga dapat mengancam keselamatan jemaah. Sementara agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
"Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah," ujarnya.
Dia menambahkan, dibuka atau tidaknya akses layanan penyelenggaraan dari Arab Saudi sangat penting dan akan berpengaruh pada persiapan yang dilakukan negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Persiapan itu pun membutuhkan waktu.
Prosedur Pengembalian Dana Jemaah Haji
Terkait pengembalian dana jemaah haji, bagi yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menyampaikan, dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, tercatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih 2020.
"Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021," kata Muhajirin dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Muhajirin menyebut, jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Kota, tempat mendaftar haji.
Sementara jika jemaah haji yang batal berangkat tersebut meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan ke suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
"Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia," kata Muhajirin.
Dalam mengajukan pengembalian dana haji, jemaah harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Baca juga:Keberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Garuda Indonesia Hilang 10 Persen PendapatanKomisi VIII: Pemerintah Seharusnya Tetap Berangkatkan Jemaah Haji Meski Tak SemuaPKS Tuding Pemerintah Ingin Jadi Pahlawan Sendirian Batalkan Haji 2020CEK FAKTA: Nekat Berangkat Haji Akan Dipidana, Ini FaktanyaGaruda Indonesia Kehilangan Pendapatan Signifikan Akibat Pembatalan Haji 2020Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri: Waktu Pengembalian Pelunasan Dana Haji 9 Hari (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR menggelar rapat dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i bersama seluruh jajaran eselon
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlun Imansyah mengakui pembagian kuota haji 2024 tak sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaKemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaMenag mengusulkan agar syarat kesehatan harus dipenuhi sebelum calon jemaah haji melunasi BPIH.
Baca SelengkapnyaNasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti era Menteri sebelumnya.
Baca SelengkapnyaAnggota Panja BPIH, John Kenedy Azis menilai kenaikan menjadi Rp105 juta terlalu besar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengungkapkan, alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak hadir dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Baca SelengkapnyaMasa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Baca Selengkapnya