Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hak Korban Kekerasan Seksual di UU TPKS: Dijamin Tak Kehilangan Kerja-Kompensasi

Hak Korban Kekerasan Seksual di UU TPKS: Dijamin Tak Kehilangan Kerja-Kompensasi ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan menjadi UU. Aturan tersebut mengatur tiga hak yang bakal diperoleh korban kekerasan seksual.

Dikutip dari draf RUU TPKS, pasal 66 dan 67 menyebutkan korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian pada pasal 66 ayat 2 juga diatur hak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual. Bunyi pasalnya "Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,"

Orang lain juga bertanya?

Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Aturan ini tercantum pada pasal 67 ayat 2 ditambahkan.

UU TPKS mengatur bentuk hak dan tata cara pemberian secara spesifik. Misalkan saja, korban kekerasan seksual bakal mendapatkan perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mendapatkan dana pemulihan sesuai dengan kondisinya atau penghapusan konten seksual dari media sosial.

Hak Penanganan

Dalam pasal 68 mengatur hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a. Hak penanganan meliputi:a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;c. hak atas layanan hukum;d. hak atas penguatan psikologis;e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dang. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.

Hak Perlindungan

Berikutnya hak perlindungan korban diatur pada pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:a. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;b. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan;c. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;d. Pelindungan atas kerahasiaan identitas;e. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;f. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dang. Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana ataugugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.

Hak Pemulihan

Terakhir, hak korban terkait pemulihan diatur pada pasal 70. Hak tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67ayat (1) huruf c meliputi:a. Rehabilitasi medis;b. Rehabilitasi mental dan sosial;c. pemberdayaan sosial;d. Restitusi dan/atau kompensasi; dane. reintegrasi sosial.(2) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;b. penguatan psikologis;c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;e. pendampingan hukum;f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;g. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;i. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;j. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;k. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; danl. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.

(3) Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:

a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;b. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;f. pemberdayaan ekonomi; dang. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Dirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.

Baca Selengkapnya
UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Lewat SAPA 129
UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Lewat SAPA 129

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.

Baca Selengkapnya
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman

Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya
Siswi SD Korban Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang di Bandung Jalani Pemulihan Trauma
Siswi SD Korban Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang di Bandung Jalani Pemulihan Trauma

Siswi SD yang menjadi korban kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Bandung K (12) kini menjalani pemulihan trauma.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah

Polres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya