Hakim Agung Gayus: Hakim tak boleh bicara soal perkara itu jadul
Merdeka.com - Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun membantah tudingan yang menyebut dirinya melanggar kode etik karena memberikan keterangan terkait perkara tertentu. Menurut dia, di era keterbukaan informasi sekarang ini hakim justru diharuskan memberikan keterangan atas perkara yang ditanganinya.
"Hakim itu wajib memberikan keterangan, karena dia yang mengerti betul putusan itu," ujar Gayus di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (20/11).
Dia pun tidak sepakat dengan pernyataan eks Hakim Agung Djoko Sarwoko yang menyatakan hak memberikan keterangan terkait perkara tertentu hanya diperuntukkan bagi juru bicara dan humas. Menurut dia, juru bicara dan humas tidak memiliki hak karena keduanya tidak mengerti benar perkara yang sedang ditangani oleh para hakim.
-
Kenapa Gayus Tambunan menyuap hakim? Selain polisi, Gayus Tambunan juga menyuap hakim Muhtadi Asnun senilai Rp50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp25 miliar.
-
Kenapa Meisya Siregar merasa perlu klarifikasi? Meisya Siregar pun merasa perlu untuk memberikan klarifikasi dan mengungkapkan penyesalannya terhadap headline yang berpotensi merusak citra pernikahannya dengan pencipta lagu 'Bunga Terakhir'.
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Siapa yang dituduh oleh Cut Syifa? 'Saya berharap kita dapat saling mengingatkan dengan cara yang beradab dan menggunakan kata-kata yang baik, bukan dengan tuduhan yang belum tentu benar tanpa memahami situasi orang lain,' ujar Cut Syifa.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Juru bicara maupun humas hanya boleh menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan Mahkamah Agung (MA) termasuk administrasi peradilan seperti lamanya proses penyelesaian perkara di MA, sedangkan yang lebih memahami putusan sebuah perkara di MA adalah hakim-hakim yang memutus perkara-perkara yang diputusnya dan bukan perkara-perkara yang diputus oleh hakim-hakim yang lain," kata dia.
Lebih lanjut, Gayus menerangkan di era saat ini informasi bukan merupakan barang mahal. Menurut dia, setiap orang berhak mendapatkan informasi dan hakim wajib memberikannya.
"Kalau ada yang bilang hakim tidak boleh bicara itu hakim jadul," pungkas dia. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaTiga hakim MA yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, yaitu Yulius, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MA tersebut.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca Selengkapnya