Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Agung: Hadapi Mafia Tanah Harus Ambil Sikap Afirmatif

Hakim Agung: Hadapi Mafia Tanah Harus Ambil Sikap Afirmatif Hakim Agung Pri Pambudi Teguh. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Agung Pri Pambudi Teguh mengatakan dalam menghadapi kasus mafia tanah, hakim harus mengambil sikap afirmatif untuk memberi peluang kesetaraan hak seluas-luasnya untuk mencapai keadilan.

“Terutama, terkait kasus pertanahan yang benar-benar menjadi sengketa di peradilan. Pada umumnya, dalam praktik, berhadapan di antara yang kuat dan lemah,” kata Pri Pambudi Teguh dalam seminar nasional “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” dilansir Antara, Kamis (7/10).

Pri Pambudi menekankan, secara umum, MA memang tidak memberikan regulasi tertentu terkait sengketa tanah, selain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Itu pun Perma diterbitkan sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan,” ucap Pambudi.

Menurut dia, dari pengalaman MA, peraturan tersebutlah yang dipedomani sehingga akan mudah membaca keberadaan mafia tanah. “Secara umum yang dipedomani oleh hakim adalah apa yang menjadi kaidah hukumnya, apa yang menjadi kasusnya, matching atau tidak kalau diterapkan.” tambah Pri Pambudi.

Salah satu contoh kasus yang dipaparkan oleh Hakim Agung ini adalah Perkara Nomor 3070 K/Pdt/2021 29 Oktober 2019. Di sana, tergugat I merupakan Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Pertus Surabaya yang telah menjual tanah seluas 2464 m2 kepada Setyowati Soetanto.

Sejak 1948, tanah tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, yaitu gedung SDN Ketabang I dan menjadi Barang Milik Daerah Kota Surabaya Nomor 2348808 dan 2351955.

Pambudi menjelaskan lebih lanjut, pada 2012, muncul Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) Nomor 63 yang sebetulnya telah berakhir pada 19 Agustus di tahun yang sama.

“Itu (putusan akhir tentang pemilik sertifikat) bisa dipindahtangankan kepada tergugat I, Setyowati Soetanto. Begitu ketahuan ini pasti mafia, kita batalkan, menjadi aset milik Pemda,” jelas Pri Pambudi.

Pembatalan itu didasari oleh penemuan kejanggalan-kejanggalan sejak awal pembacaan berkas perkara. MA memang akan melihat posisi kasus sebelum sampai ke bukti-bukti. Dalam kasus sengketa tersebut, ditemukan kejanggalan karena secara tiba-tiba terbit sertifikat yang jelas menunjukkan keterlibatan mafia.

Harapan Pri Pambudi Teguh, putusan yang mengambil sikap afirmatif itu dapat menghasilkan keadilan kepada pihak yang berhak. Walaupun harusnya secara hukum pemilik sertifikat apalagi telah ada pembalikan nama secara sah merupakan pemenang perkara, penemuan kejanggalan dapat menjadi pertimbangan hukum.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tujuan AHY Tiba-Tiba Sambangi Mahkamah Agung
Ini Tujuan AHY Tiba-Tiba Sambangi Mahkamah Agung

AHY mengaku, kedatangannya kali ini untuk bersilaturahmi dan berkolaborasi untuk menangani persoalan sengketa pertanahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK

Mahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Selengkapnya
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah

MK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Janji Bakal Buat Tak Nyaman Mafia Tanah hingga ke Akarnya
Menteri AHY Janji Bakal Buat Tak Nyaman Mafia Tanah hingga ke Akarnya

AHY mengatakan salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa tanah atau lahan.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya
Punya Latar Belakang Militer, AHY Tak Mau Asal Tebas Mafia Tanah
Punya Latar Belakang Militer, AHY Tak Mau Asal Tebas Mafia Tanah

AHY mengakui punya latar belakang yang tak jauh berbeda dengan Hadi. Sama-sama lahir dari militer.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Serang Soal Kepemilikan Tanah, Mahfud MD Sampai Sebut Penegakan Hukum Bocor
Cak Imin Serang Soal Kepemilikan Tanah, Mahfud MD Sampai Sebut Penegakan Hukum Bocor

Mahfud MD menilai salah satu yang menjadi hambatan adalah penegakan hukum yang bocor.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Tanah Adat Kerap Diakali Penegak Hukum untuk Aktivitas Tambang Ilegal
Mahfud Sebut Tanah Adat Kerap Diakali Penegak Hukum untuk Aktivitas Tambang Ilegal

Mahfud menyampaikan, bahwa kasus tanah adat merupakan masalah besar yang selama ini terjadi.

Baca Selengkapnya
Canda Nusron Wahid Goda Politisi PDIP Jadi CEO Bimantara
Canda Nusron Wahid Goda Politisi PDIP Jadi CEO Bimantara

Nusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli

Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

Baca Selengkapnya