Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 miliar
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama 13 tahun kepada Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati. Selain itu, denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5).
JPU KPK, Wawan Yunarwanto meyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap senilai SGD 80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Mengapa persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di era Jokowi menurun? Adapun jika melihat trennya, persepsi positif menurun, sebaliknya persepsi negatif meningkat.
-
Bagaimana persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di era Jokowi? Survei Indikator menunjukkan bahwa responden menilai kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk, dengan jumlah persentase sebesar 32,7 persen.
-
Kenapa Marsekal Suryadi antikorupsi? Di tengah segala kesempatan, Suryadarma sama sekali tak tergoda untuk korupsi. Dia tak mau memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Sang Marsekal dikenal sebagai orang yang jujur dan antikorupsi.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Sudrajad dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar," Wawan melanjutkan.
Ia pun menyampaikan bahwa terdakwa harus mengganti uang SGD 80 ribu dolar Singapura dalm kurun waktu satu bulan setelah vonis. Apabila tidak dapat dibayar maka harta kekayaan dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun.
Wawan menyatakan terdapat hal yang memberatkan, yakni Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Lalu, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Diberitakan sebelumnya, Sudrajad didakwa menerima suap saat mengadili kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tahun 2022.
Pemberian uang itu bertujuan agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPerbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca Selengkapnya