Hakim Arief: Kalau maju ke MK bawa fakta bukan asumsi
Merdeka.com - Majelis Hakim Konstitusi (MK) mempertanyakan semua bentuk dan isi permohonan gugatan dari pasangan nomor urut dua dari Kabupaten Tanah Datar, H. Edi Arman dan Taufiq Idris. Berdasar dalil yang dibacakan pemohon melalui kuasa hukum Arsil Salim, MK tidak melihat adanya fakta kuat. MK menilai pemohon yang diusung PAN dan Gerindra ini lebih banyak membawa asumsi daripada fakta.
Adapun dalil yang disebut asumsi oleh MK adalah soal dugaan keterlibatan KPU, Bawaslu dan Panwaslu di Kabupaten Tanah Datar. Pemohon menuding KPU, Bawaslu dan Panwaslu berpihak pada paslon nomor urut satu, Irdinansyah Tarmizi-Zuldafri Darma (incumbent).
"Hampir semua di Kecamatan Lintau Buo bermasalah. Adanya di kampung calon nomor satu Irdinansyah, Panwaslu, Bawaslu dan KPU dikuasai," kata Arsil Salim di depan Majelis Hakim MK, di Gedung MK, Senin (11/1).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
"Dikuasai itu artinya apa?" tanya Hakim Ketua Arief Hidayat.
"Dipengaruhi, Yang Mulia," jawab Arsil.
"Itu artinya apa?" tanya Arief kembali.
"Kalau incumbent maju, mereka mempengaruhi, Yang Mulia," ujar Arsil.
Menurut Arief, tudingan yang menyebutkan KPU, Bawaslu dan Panwaslu dipengaruhi calon petahana adalah sebuah asumsi jika tanpa bukti kuat. "Itu asumsi ya? Kalau maju ke MK berdasarkan fakta bukan asumsi. Nanti kalau putusannya bapak menang artinya kemenangan bapak itu asumsi kan," kata Arief setelah mendengar jawab Arsil jika itu keterlibatan itu masih asumsi.
Dalil-dalil yang dibacakan pemohon membuat Majelis Hakim geleng-geleng kepala. Menurut Arsil, salah satu dari pasangan Irdinansyah-Zuldafri pernah dipidana empat tahun kurungan. Arsil menilai, pidana empat tahun melanggar PKPU No. 12 tahun 2015 tentang tidak terlibat perbuatan tercela. Padahal, dalam aturannya, seorang boleh ikut mencalonkan diri asal tidak dalam keadaan sedang menjalani hukuman.
"Lho, masalahnya dimana? Aturannya bagaimana? Apakah masih dalam kurungan atau tidak?" tanya Arief.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya petitum (isi permohonan) dalam berkas Arsil. Dari situ hakim menilai tidak ada keseriusan permohonan perkara yang diajukan. Sebab dalam berkas yang belum direvisi sebelum sidang digelar, pemohon masih menyertakan petitum.
"Memang dalam permohonan ini sepertinya tidak diperbaiki. Petitumnya tidak ada. Permohonan Anda tanggal 19 Desember (2015) masih ada petitumnya. Tapi setelah diperbaiki tanggal 27 Desember sudah tidak ada," tutup dia.
Sidang ini akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya, Kamis (14/1) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaMK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca Selengkapnya