Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Arief: Kalau maju ke MK bawa fakta bukan asumsi

Hakim Arief: Kalau maju ke MK bawa fakta bukan asumsi Sidang lanjutan MK terkait sengketa Pilkada. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Konstitusi (MK) mempertanyakan semua bentuk dan isi permohonan gugatan dari pasangan nomor urut dua dari Kabupaten Tanah Datar, H. Edi Arman dan Taufiq Idris. Berdasar dalil yang dibacakan pemohon melalui kuasa hukum Arsil Salim, MK tidak melihat adanya fakta kuat. MK menilai pemohon yang diusung PAN dan Gerindra ini lebih banyak membawa asumsi daripada fakta.

Adapun dalil yang disebut asumsi oleh MK adalah soal dugaan keterlibatan KPU, Bawaslu dan Panwaslu di Kabupaten Tanah Datar. Pemohon menuding KPU, Bawaslu dan Panwaslu berpihak pada paslon nomor urut satu, Irdinansyah Tarmizi-Zuldafri Darma (incumbent).

"Hampir semua di Kecamatan Lintau Buo bermasalah. Adanya di kampung calon nomor satu Irdinansyah, Panwaslu, Bawaslu dan KPU dikuasai," kata Arsil Salim di depan Majelis Hakim MK, di Gedung MK, Senin (11/1).

Orang lain juga bertanya?

"Dikuasai itu artinya apa?" tanya Hakim Ketua Arief Hidayat.

"Dipengaruhi, Yang Mulia," jawab Arsil.

"Itu artinya apa?" tanya Arief kembali.

"Kalau incumbent maju, mereka mempengaruhi, Yang Mulia," ujar Arsil.

Menurut Arief, tudingan yang menyebutkan KPU, Bawaslu dan Panwaslu dipengaruhi calon petahana adalah sebuah asumsi jika tanpa bukti kuat. "Itu asumsi ya? Kalau maju ke MK berdasarkan fakta bukan asumsi. Nanti kalau putusannya bapak menang artinya kemenangan bapak itu asumsi kan," kata Arief setelah mendengar jawab Arsil jika itu keterlibatan itu masih asumsi.

Dalil-dalil yang dibacakan pemohon membuat Majelis Hakim geleng-geleng kepala. Menurut Arsil, salah satu dari pasangan Irdinansyah-Zuldafri pernah dipidana empat tahun kurungan. Arsil menilai, pidana empat tahun melanggar PKPU No. 12 tahun 2015 tentang tidak terlibat perbuatan tercela. Padahal, dalam aturannya, seorang boleh ikut mencalonkan diri asal tidak dalam keadaan sedang menjalani hukuman.

"Lho, masalahnya dimana? Aturannya bagaimana? Apakah masih dalam kurungan atau tidak?" tanya Arief.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya petitum (isi permohonan) dalam berkas Arsil. Dari situ hakim menilai tidak ada keseriusan permohonan perkara yang diajukan. Sebab dalam berkas yang belum direvisi sebelum sidang digelar, pemohon masih menyertakan petitum.

"Memang dalam permohonan ini sepertinya tidak diperbaiki. Petitumnya tidak ada. Permohonan Anda tanggal 19 Desember (2015) masih ada petitumnya. Tapi setelah diperbaiki tanggal 27 Desember sudah tidak ada," tutup dia.

Sidang ini akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya, Kamis (14/1) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?

Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode

MK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Sejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK

Baca Selengkapnya