Hakim beberkan 27 pihak diperkaya Setnov dari korupsi e-KTP, ada nama Gamawan Fauzi
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membeberkan pihak-pihak diperkaya terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov). Pihak-pihak diperkaya Setnov itu mulai dari proses penganggaran hingga pengadaan.
"Mulai dari proses penganggaran dan pengadaan pengerjaan proyek e-KTP telah menguntungkan saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ansyori Syarifudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Adapun proses penganggaran dan pengadaan pengerjaan proyek e-KTP telah menguntungkan Setya Novanto dan pihak-pihak lain seperti dibacakan Hakim Ansyori yaitu;
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
1. Irman sebesar Rp 2,37 miliar, USD 877,7 ribu, dan SGD 6 ribu
2. Sugiharto sebesar USD 473 ribu
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,18 miliar.
4. Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta
5. Diah Anggraeni sebesar USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40 ribu dan Rp 25 juta
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp 10 juta.
8. Johannes Marliem sebesar USD 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar
9. Miryam S. Haryani sebesar US$D 1,2 juta
10. Markus Nari sebesar USD 400 ribu
11. Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu
12. M. Jafar Hafsah sebesar USD 100 ribu
13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar.
14. Husni Fahmi sebesar USD 20 ribu dan Rp 10 juta
15. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta
16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta.
17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar
18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering sebesar Rp 1 miliar.
19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.
20. Caharles Sutanto Ekapraja sebesar USD 800 ribu
21. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp 137,9 miliar.
22. Perum PNRI sebesar Rp 107,7 miliar.
23. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 145,8 miliar.
24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 148,8 miliar.
25. PT LEN Industri sebesar Rp 5,4 miliar.
26. PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar.
27. PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar.
Menurut Ansyori, atas pengeluaran uang untuk memperkaya pihak-pihak di atas, PNRI selaku konsorsium yang mengerjakan proyek e-KTP tak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
"Yaitu seperti tidak melakukan personalisasi dan distribusi terhadap 274.015.747 keping. Akan tetapi hanya melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaAdapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnya