Hakim beda pendapat atas kasus korupsi bioremediasi Chevron
Merdeka.com - Salah seorang hakim yang menangani kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Hakim Slamet Subagyo, berbeda pendapat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Kukuh Kasafari. Hakim Slamet menyatakan Kukuh tidak terbukti bersalah dalam dua perbuatan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.
Dia menyatakan Kukuh tidak terbukti dalam dakwaan primer maupun subsider sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan.
"Menimbang terhadap putusan hakim anggota berpendapat lain. Hakim anggota dua menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primer," ujar Hakim Slamet, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7).
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hakim Slamet menilai dalam dakwaan primer Kukuh sebagai Koordinator Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek tersebut. Hakim Slamet masih meragukan apakah Kukuh selaku koordinator benar memiliki kewenangan dalam penetapan tanah yang terkontaminasi.
"Apakah benar terdakwa yang berwenang dan bersalah sehingga terjadi kekeliruan menetapkan tanah yang terkontaminasi?" ujar Hakim Slamet.
Hakim Slamet juga menyatakan dalam dakwaan subsider Kukuh tidak terbukti melakukan perbuatan itu secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara. Sebab tugas Kukuh selaku koordinator berbeda dengan para terdakwa yang lain. Hal itu juga didukung oleh keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan di bawah sumpah.
"Unsur dari kerjasama terputus dari para peserta, suatu perbuatan tindak pidana korupsi tidak terpenuhi," ujarnya.
Beberapa saksi juga mengatakan terdakwa tidak memerintahkan penetapan tanah yang terkontaminasi. Adapun yang melakukan penetapan yakni tim lainnya, bukan terdakwa. Untuk itu, Hakim Slamet menyatakan bahwa terdakwa Kukuh harus dibebaskan dari dakwaan primer maupun subsider.
"Menindaklanjuti penjelasan di atas tidak terbuktinya dakwaan primer maupun subsider, maka terdakwa harus dibebaskan," ujarnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim memutuskan berdasarkan suara terbanyak yakni menyatakan Kukuh tetap bersalah. Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih menyatakan Kukuh bersala pada dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 64 KUHP.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider yakni menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun, denda 100 juta dan subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Kukuh dengan pidana penjara selama lima tahun. Mereka juga menuntut Kukuh dengan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain didakwa subsider, Kukuh juga disangkakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 64 KUHP.
Jaksa mengatakan Kukuh terbukti telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yaitu Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo, dari proyek bioremediasi pada 2006 sampai 2010. Herland sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar USD 6,9 juta.
Menurut jaksa, Kukuh selaku koordinator Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan SLS di Kilang Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dinilai keliru menetapkan 28 lahan terkontaminasi limbah minyak, sehingga, perlu dilakukan upaya bioremediasi. Padahal, menurut jaksa, hasil uji terhadap sampel tanah menunjukkan tidak ada kontaminasi minyak.
Hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya mikroorganisme pendegradasi minyak. Sehingga, bioremedasi menjadi nihil atau tidak bisa dilakukan. Padahal, untuk melakukan bioremediasi tersebut PT CPI telah melakukan kerjasama dengan PT Sumigita Jaya (SGJ), dengan membayar USD 6,9 juta, serta telah membayar pembebasan lahan masyarakat sebesar Rp 5,4 miliar.
Selain salah menetapkan 28 lahan terpapar, lanjut Supracoyo, izin PT CPI untuk melaksanakan pekerjaan bioremediasi telah berakhir sejak 28 lahan dinyatakan terpapar. Sehingga, seharusnya tidak memintakan penggantian untuk biaya bioremediasi yang mengakibatkan kerugian negara.
Ditambah lagi, ternyata bioremediasi tersebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No 128 tahun 2003 oleh Kukuh. Tetapi, PT CPI tetap membayarkan biaya bioremediasi yang dilakukan PT SGJ. Uang yang dibayarkan berasal dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas / kini SKK Migas) atau negara.
Jaksa menganggap atas perbuatan Kukuh, negara merugi sebanyak USD 6,9 juta guna membayar PT Sumigita Jaya, dan Rp 5,4 miliar buat biaya pembebasan lahan sekitar proyek. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaPenilaian itu terkait dengan pengelolaan lingkungan tambang kepada PT Timah Tbk.
Baca Selengkapnya