Hakim belum siap, putusan gugatan Antasari Azhar ditunda
Merdeka.com - Majelis hakim menunda putusan sidang perdata gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/4). Menurut Ketua Majelis Hakim Amrin Tarigan, penundaan dilakukan karena pihaknya belum siap dengan surat putusan.
"Mohon maaf, karena putusan belum siap, jadi tidak bisa dibacakan. Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (15/5)," jelas Amrin Tarigan.
Hakim pun meminta agar Antasari Azhar tidak kecewa atas penundaan putusan tersebut. Dia minta agar Antasari menunggu hingga pekan depan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
"Sabar ya, tidak lama lagi kok. Jangan kecewa ya," ujarnya.
Mendengar putusan ditunda, Antasari Azhar mengaku memaklumi hakim menunda putusan sidang. Dia tetap optimis jika gugatannya dikabulkan.
"Putusan kan harus dibuat dengan suasana yang tenang. Daripada buru-buru tapi putusan tidak baik," tukasnya.
Antasari menambahkan, sampai hari ini pihak RS Mayapada tidak menjelaskan terkait keberadaan baju almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nazarudin Zulkarnain yang dinilai menjadi bukti fakta pembunuhannya.
"Kalau ada baju itu, mungkin putusan terhadap saya bisa berbeda lagi. Harapan saya jika gugatan dikabulkan, mereka yang kalah diberi sanksi oleh hakim," tukasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.
Baca Selengkapnya