Hakim: Bharada E Sudah Pertimbangkan dengan Tenang untuk Hilangkan Nyawa Brigadir J
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah mempertimbangkan dengan matang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penilaian ini berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Dari fakta-fakta menunjukkan hilangnya nyawa korban Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang dan karenanya ternyata penghilangan nyawa korban telah direncanakan terlebih dahulu," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Alimin menyebut, ketenangan Bharada E sebelum pembunuhan Brigadir J terlihat sejak dipanggil Ferdy Sambo di rumah Saguling Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Bharada E menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
-
Di mana fakta ditemukan dalam berita? Kehadiran fakta dalam berita tidak hanya untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara media dan audiensnya.
-
Apa itu fakta? Fakta adalah pernyataan yang berupa situasi riil dari sebuah kajadian yang terjadi. Fakta berisi sesuatu yang benar-benar ada dan pernyataan dari sebuah fakta biasanya sulit untuk disanggah oleh siapapun.
-
Kapan kalimat fakta digunakan? Sebuah kalimat termasuk fakta atau sekadar opini dari kalimat atau tulisan yang dibuat.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
-
Bagaimana cara membuktikan kebenaran fakta? Dalam konteks ini, fakta dapat dicatat, diukur, diamati, atau dibuktikan melalui pengalaman atau eksperimen yang konkret.
Usai pemanggilan tersebut, Bharada E sempat masuk ke kamar mandi untuk menimbang rencana penembakan Brigadir J. Namun, kondisi itu tidak menyurutkan aksi Bharada E untuk menembak korban.
Saat tiba di rumah Duren Tiga, Bharada E masih tenang. Hal itu ditunjukkan dengan tindakan Bharada E yang turun dari kamar ajudan di lantai dua menuju lantai satu untuk menemui Ferdy Sambo.
"Setelah saksi Ferdy Sambo tiba di ruang tengah rumah Duren Tiga serta (Bharada E) melakukan tembakan ke arah Yosua sebanyak tiga sampai empat kali pada tempat vital," jelas Alimin.
"Sedari awal terdakwa sudah menyadari penembakan terhadap korban Yosua adalah hal yang salah sehingga dapat mengetahui konsekuensi yang dibuatnya," imbuh dia.
Tak cukup sampai di situ. Rupanya, Bharada E dengan lantang menceritakan skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat Ferdy Sambo kepada penyidik Polri.
"Menimbang berdasarkan uraian di atas unsur di sini terbukti," tegas Alimin.
Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menyebut, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Kedua, perbuatan Bharada E telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Meski begitu, ada tiga hal juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian, Bharada E belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan. Terakhir, Bharada E menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga Brigadir J.
Bharada E Minta Dibebaskan
Bharada E meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lepas sehingga dirinya dibebaskan dari tindak pidana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Permintaan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat bacakan nota pembelaan atau pleidoi 12 tahun atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," kata Ronny.
Ronny meminta agar hakim menjatuhkan putusan, atas perbuatan Bharada E tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.
"Dua, Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan," ucap dia.
Selain itu, Ronny juga meminta pemulihan hak bagi Bharada E. Termasuk memulihkan harkat dan martabatnya.
"Menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer; Kedua, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa," terang Ronny.
Pembunuhan Brigadir J
Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 sore di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penembakan itu atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Bharada E mengaku melepaskan tembakan ke arah Brigadir J sebanyak tiga hingga empat kali. Namun, dia tak mengetahui pasti sasaran tembak tersebut.
Sementara Ferdy Sambo mengklaim memerintahkan menembak Brigadir J karena kesal korban telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Tak hanya memerintahkan, menurut hakim, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. Saat pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajak ajudan lainnya Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.
Semula, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap mental untuk melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPesona perempuan Batak ini dikagumi banyak orang. Dia selalu dipuji cantik dan natural.
Baca Selengkapnya