Hakim Binsar minta kriminolog analisis wajah terdakwa Jessica
Merdeka.com - Sidang ke-22 perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menghadirkan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa. Eva merupakan kriminolog pertama yang didatangkan tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan.
Kepada Eva, hakim anggota, Binsar Gultom, menanyakan pernyataan tim penasihat hukum Otto yang merasa ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu menafsirkan sifat terdakwa Jessica. Kesaksian ahli JPU kata Binsar selalu mengatakan hal-hal negatif. Untuk itu, Binsar meminta ahli menganalisis perilaku Jessica.
Namun, kriminolog itu pun menolak memberikan penjelasan. Sebab, pertanyaan Binsar bukan menjadi kewenangannya.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Maaf, saya tidak bisa Pak hakim," jawab Eva dalam persidangan, Senin (19/9).
"Lalu untuk apa anda dihadirkan ke sini?," cecar Binsar.
"Fisiognomi itu poluler dilakukan dari abad ke abad. Tapi saya bukan orang yang menggunakan teori itu," jawab Eva.
Kemudian Binsar kembali bertanya tentang kasus yang tengah ditanganinya.
"Saya ingin diberi contoh motif Jessica. Misalnya dengan Mirna pernah menasihati Jessica untuk memutuskan pacarnya yang tidak baik, apakah itu motif yang tertahan. Atau perilaku Jessica yang pernah melakukan pelanggaran di Australia. Apakah itu bisa dihubungkan dengan kasus yang sekarang atau bagaimana?," kata Binsar.
"Kalau pakai pendekatan kriminologi dengan menggunakan pendekatan psikologis. Tapi pendekatan itu tidak saya pakai. Saya sehari-hari menggunakan pendekatan sosiologi. Saya tidak bisa menjawab karena itu lebih tepat dijawab oleh ahli psikologi," jelas Eva.
"Kita kan lagi cari penyebab kematian mirna," kata Binsar menanggapi.
"Kalau menurut saya itu harusnya pakai ilmu pembuktian bukan kriminolog. Itu kan hukum pidana. Kalau diizinkan saya kan melihat kacamata hukum pidana," jawab Eva.
Karena penasaran, hakim Binsar pun mengizinkan Eva memaparkan penjelasannya dari kacamata hukum pidana. Meskipun telah disebutkan Eva bukanlah berkewenangan dalam hal tersebut.
"Kalau kita melihat hukum materil, kita bisa menggunakan hukum, yang bisa kita lihat adalah sebab, dalam kacamata hukum pidana itu pakai pandangan kausalitas. Kalau kita bicara teori kan banyak. Saya tidak mau kita terjebak dengan istilah motif, niat dan perbuatan," tutup Eva. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan menjalani pemeriksaan oleh tim psikologi selama dua hari pada akhir pekan lalu.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca Selengkapnya