Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim cecar Gatot: Masak iya uang ngopi sampai Rp 200 juta

Hakim cecar Gatot: Masak iya uang ngopi sampai Rp 200 juta Gatot Pujo Nugroho diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dalam persidangan Mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella dengan agenda mendengarkan saksi. Saksi yang dihadirkan yaitu Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dalam persidangan, Gatot dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Ketua, Artha Theresia. Ketika ditanya oleh Artha untuk apa uang Rp 200 juta diberikan oleh Patrice. Ia hanya menjawab untuk 'ngopi-ngopi' namun Artha masih mencecar Gatot untuk mengakui uang 'ngopi-ngopi' yang diberikan Rio.

"Iya jadi uang ngopi-ngopi tuh apa? Masak iya uang ngopi sampai Rp 200 juta," kata Artha di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin, (23/11). "Iya buat ngopi-ngopi dalam arti luas aja bu," jawab Gatot.

Namun, Artha kurang puas dengan pernyataan Gatot. Kemudian dia kembali mencecar suami Evy Susanti tersebut.

"Iya uang ngopi tuh kayak gimana, yang jelas dong. Kamu kan Gubernur harus pinter dikitlah jawabnya," timpal Artha.

Akhirnya Gatot mengakui memberikan uang Rp 200 juta untuk islah antara dirinya dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

"Uang 200 juta saya berikan kepada Rio karena untuk islah antara saya dan Wakil saya Erry Nuradi yang memang berasal dari Partai Nasdem. Islah terjadi pada 19 Mei 2015. Uang tersebut untuk berkomunikasi dengan Rio kapasitasnya sebagai Sekjen Partai NasDem dan untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung yang memang dari Partai Nasdem juga," kata Gatot.

Kemudian, menurut Gatot uang tersebut diberikan karena permintaan anak buah OC Kaligis yaitu Fransisca Insani Rahesti.

"Yang saya tahu uang tersebut adalah permintaan Siska," kata Gatot.

Dalam kasus ini, Gatot menyuap Rio untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut. Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.

Dari pantauan merdeka.com salah satu saksi yang dijadwalkan hadir yaitu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, namun dia tidak hadir di persidangan. Selain Gatot, saksi lain yang dihadirkan adalah kakak kandung Siska Clara Widya, dan sopir pribadi Evy, Ramdan.

Patrice Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS

Ketua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar di Kasus TPPU
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar di Kasus TPPU

Jaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000

Baca Selengkapnya
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh

Hakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya