Hakim cecar Gatot: Masak iya uang ngopi sampai Rp 200 juta
Merdeka.com - Dalam persidangan Mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella dengan agenda mendengarkan saksi. Saksi yang dihadirkan yaitu Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Dalam persidangan, Gatot dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Ketua, Artha Theresia. Ketika ditanya oleh Artha untuk apa uang Rp 200 juta diberikan oleh Patrice. Ia hanya menjawab untuk 'ngopi-ngopi' namun Artha masih mencecar Gatot untuk mengakui uang 'ngopi-ngopi' yang diberikan Rio.
"Iya jadi uang ngopi-ngopi tuh apa? Masak iya uang ngopi sampai Rp 200 juta," kata Artha di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin, (23/11). "Iya buat ngopi-ngopi dalam arti luas aja bu," jawab Gatot.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang menawarkan uang ke Ganjar? Ganjar lalu bercerita saat dirinya sempat didatangi seseorang dan ditawari uang usai memperingati agar tak ada lagi setoran.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Namun, Artha kurang puas dengan pernyataan Gatot. Kemudian dia kembali mencecar suami Evy Susanti tersebut.
"Iya uang ngopi tuh kayak gimana, yang jelas dong. Kamu kan Gubernur harus pinter dikitlah jawabnya," timpal Artha.
Akhirnya Gatot mengakui memberikan uang Rp 200 juta untuk islah antara dirinya dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
"Uang 200 juta saya berikan kepada Rio karena untuk islah antara saya dan Wakil saya Erry Nuradi yang memang berasal dari Partai Nasdem. Islah terjadi pada 19 Mei 2015. Uang tersebut untuk berkomunikasi dengan Rio kapasitasnya sebagai Sekjen Partai NasDem dan untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung yang memang dari Partai Nasdem juga," kata Gatot.
Kemudian, menurut Gatot uang tersebut diberikan karena permintaan anak buah OC Kaligis yaitu Fransisca Insani Rahesti.
"Yang saya tahu uang tersebut adalah permintaan Siska," kata Gatot.
Dalam kasus ini, Gatot menyuap Rio untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut. Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.
Dari pantauan merdeka.com salah satu saksi yang dijadwalkan hadir yaitu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, namun dia tidak hadir di persidangan. Selain Gatot, saksi lain yang dihadirkan adalah kakak kandung Siska Clara Widya, dan sopir pribadi Evy, Ramdan.
Patrice Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaDarien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaJaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya