Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Cecar Orang Dekat Ihsan Yunus Terkait Pengaturan Kuota Bansos

Hakim Cecar Orang Dekat Ihsan Yunus Terkait Pengaturan Kuota Bansos Ihsan Yunus. ©ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Merdeka.com - Majelis Hakim mencecar saksi Agustri Yogasmara alias Yogas yang merupakan operator Politikus PDIP Ihsan Yunus terkait dugaan dirinya yang bisa mengatur dan merayu agar kuota paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 milik penyuap eks Mensos Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke bisa dinaikan.

Berawal dari kesaksian Yogas, bahwa dirinya hanya membantu Harry bicara ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos, Matheus Joko Santoso. Supaya kuota bansos Harry yang sempat turun bisa dikembalikan dan upaya dari Yogas berhasil. Sehingga, Hakim Anggota Joko Subagyo merasa heran bagaimana Yogas berhasil naikan kuota bansos.

"Saudara katakan bisa memenuhi permintaan Harry yang mengeluh adanya penurunan kuota. Lantas saudara telepon Pak joko, kemudian realisasinya Pak Joko ya sudah suruh datang ke sini, dinaikkan kembali kan begitu intinya," timpal hakim dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/6).

"Itu bagaimana bisa, saudara kan pegawai atau PNS di Kemensos bukan, pejabat bukan, Pak Joko malah yang pejabat sekaligus PPK yang punya kewenangan mengatur kuota, kok bisa saudara punya akses masuk ke Pak Joko?" tanya kembali hakim.

Atas pertanyaan tersebut, Yogas berujar jika saat itu, dia hanya bertemu dan mendengarkan curhat dari Harry yang lantas menghubungi ke Joko soal kuota bansos. Lalu, setelah komunikasi Joko meminta Hary menemuinya.

"Pada saat Harry bilang ke saya itu saya telepon ke Pak Joko itu lebih ke curhat sih pak, lebih kayak memelas kondisinya Harry sudah beli sembako, sudah beli bahan bakunya tapi paketnya turun, di situ Pak Joko nggak panjang lebar, 'lho ngopo gak dateng'. Ya saya sampaikan ke Harry, ke sana aja sendiri hadap Pak Joko, Harry akhirnya datang sendiri ke Pak Joko," ujarnya.

Merasa heran atas peran Yogas yang bisa berkomunikask dengan Joko sampai kuota paket bansos milik Hary bisa naik. Lantas Hakim menanyakan peran dari Yogas dalam mengintervensi Joko terkait kuota Harry.

"Pak Joko tidak semudah itu, wong orang luar kok bisa istilahnya dalam tanda kutip mengintervensi yang bersangkutan, itukan juga sedikit aneh, makanya saudara ngurusin saudara sendiri aja mau masukin jadi vendor nggak bisa, ngurusin nasib sendiri nggak bisa, bisa ngurusin orang lain dan itu berhasil, pertanyaan saya sebenarnya peran saudara sendiri apa?" tanya hakim.

"Saya lebih ke broker aja sih pak, membantu kawan-kawan," jelas Yogas.

Tidak berhenti disitu, Hakim kembali menyinggung soal penerimaan fee yang disebut diterima Yogas dari Harry sejumlah Rp 7 miliar. Namun terkait fee tersebut dibantah Yogas.

"Harry Sidabukke sudah kita periksa, yang bersangkutan pernah menerangkan bahwa yang bersangkutan diminta memberikan fee operasional kepada Pak Joko pada awalnya komitmen fee tapi tidak melalui Joko, kemudiann Harry ngomong ya nanti Joko saya kasih sedikit-sedikit akhirnya direalisasikan Rp 1.200. Yang besar itu Harry menyampaikan Rp 9.000 per paket itu kepada saudara sehingga jumlah ada sekitar Rp 7 miliar," ujar hakim.

"Saya tidak pernah bicara dengan Harry terkait fee tersebut," jawab Yogas.

Masih pada kesempatan yang sama, hakim anggota lainnya, Yusuf Pranowo mencecar terkait apakah ada janji Yogas kepada Joko terkait kenaikan kuota Harry yang kembali dibantah oleh Yogas.

"Saudara dalam tanda kutip bisa mengembalikan kuota yang diterima atau menaikkan kuota yang diterima oleh Harry Sidabukke. Janji saudara ke Joko apa sehingga dia mau menaikkan itu?" tanya hakim.

"Saya merasa tidak bisa menaikkan," ucap Yogas.

Mendengar jawaban Yogas, hakim lantas tidak percaya. Hakim menyebut ada banyak aliran dana di Kemensos dalam perkara bansos sehingga mustahil tidak ada janji dari Yogas ke Joko.

"Tidak ada? Saya tidak percaya. Kenapa? Ini semua bergelimang harta, ibarat kata daun jatuh di Kemensos sana ada biayanya. Orang di sana batuk itu kalau ini ada uang Rp 6,3 triliun ke mana-mana itu gampang banget," ujarnya.

Nama Yogas Mencuat

Sebelumnya, Nama Agustri Yogasmara muncul dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos Covid, dengan terdakwa Juliari Batubara. Nama Yogasmara muncul dari keterangan Harry Van Sidabukke yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini, Senin (24/5).

"Yogasmara, saya dikenalkan Pak Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial pada saat itu) yang nanti akan mengurus kuotanya Pertani," kata Harry di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/5).

Sebab kerap bersinggungan dengan Yogasmara, Harry mengaku, ada kesepakatan fee antara keduanya. Dia meyakini, Yogasmara berperan kuat dalam mengawal setiap kuota pengadaan bansos untuk PT. Mandala Hamonangan Sude.

"Perannya (Yogasmara) di PT Mandala Hamonangan Sude," ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim, Damis pun bertanya kepada saksi Harry, mengapa begitu percaya dengan Yogasmara untuk mengurus dan mau memberikan fee untuk tiap paket bansos. Harry menjawab bahwa sosok Yogasmara dikenal sebagai broker.

"Kenapa mau berurusan sama Yogasmara?" tanya Hakim Damis.

"Dia broker, saya mau berurusan dan berkomitmen karena pernah ada kuota saya diturunkan oleh Pak Matheus Joko Santoso, dari situ saya meyakini kalau Yogasmara punya kemampuan (sebab kenal dengan Matheus Joko Santoso)," ungkap Harry.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek, Usut Korupsi Bansos Presiden
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek, Usut Korupsi Bansos Presiden

KPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK

KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Korupsi Bansos Presiden Jokowi Rugikan Negara Rp125 M, Berawal OTT Eks Mensos Juliari
Kronologi Terungkapnya Korupsi Bansos Presiden Jokowi Rugikan Negara Rp125 M, Berawal OTT Eks Mensos Juliari

Diketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Modus Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19: Dikurangi Kualitasnya
KPK Bongkar Modus Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19: Dikurangi Kualitasnya

Modus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?

Windy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain

Baca Selengkapnya
Dicecar KPK, Ini Kesaksian Yasonna Laoly soal Pelarian dan Keberadaan Harun Masiku
Dicecar KPK, Ini Kesaksian Yasonna Laoly soal Pelarian dan Keberadaan Harun Masiku

Mantan Menkumham Yasonna Laoly mengakui diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto di KPK Usai Dikabarkan jadi Tersangka
Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto di KPK Usai Dikabarkan jadi Tersangka

Dalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS! Panglima TNI Yudo Janji Tidak Lindung Kabasarnas Korupsi, Siap Buka-bukaan
VIDEO: TEGAS! Panglima TNI Yudo Janji Tidak Lindung Kabasarnas Korupsi, Siap Buka-bukaan

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan proses peradilan yang melibatkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, dilaksanakan terbuka dalam peradilan militer.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya