Hakim Cecar Satpol PP Soal Upaya Pencegahan Kerumunan Acara Rizieq di Megamendung
Merdeka.com - Majelis hakim menanyakan upaya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor mencegah kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah di Megamendung, yang dihadiri mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Syihab pada 13 November 2020 lalu.
Hal itu ditanyakan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kepada tiga saksi dari unsur Satpol PP yang bersaksi dalam sidang perkara kerumunan acara Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor.
Ketiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu adalah Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, dan Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Berawal dari Suparman yang menanyakan kewenangan Agus selaku Kasatpol PP Kabupaten Bogor yang kala itu sedang melaksanakan work from home atau bekerja dari rumah, ketika acara kerumunan itu berlangsung.
Lalu Agus menjawab kalau sudah mendelegasikan kewenangannya kepada bawahannya yakni Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto.
"Saya sudah mendelegasikan kewenangan ke pejabat tertinggi di lapangan," kata Agus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4).
"Jadi di lapangan Kabid ini bisa ambil keputusan (mengendalikan di lapangan)," tanya hakim.
"Bisa," jawab Agus.
Karena telah diberikan delegasi, lalu Suparman menanyakan kepada Teguh yang telah diberikan delegasi kewenangan terkait upaya yang dilakukan untuk mencegah kerumunan pada acara tersebut.
"Kemudian karena saudara mendapatkan pendelegasian dari pimpinannya apakah ada langkah upaya nyata untuk masyarakat, ini harus dipaksa gitu harus putar balik. Ada upaya enggak melakukan itu? Misalkan sari Cianjur disuruh putar balik atau di Gadog? Supaya jangan terjadi kerumunan?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Teguh.
"Tidak, jadi hanya imbauan saudara ke masyarakat mengimbau, apalagi kalau ada orang banyak, ya pasti dilanggar. Apalagi kalau disetop di palang suruh putar balik," ujar hakim.
Meresa heran dengan jawaban dari Teguh, lantas Hakim mempertanyakan kembali karena sudah melihat banyaknya massa apakah turut berkoordinasi dengan pihak TNI maupun Polri untuk mencegah terjadi kerumunan.
"Kemudian, ada saudara lakukan permintaan bantuan enggak? Karena banyak massa yang tidak bisa dikendalikan saudara minta bantuan enggak dari Kepolisian, TNI yang punya pasukan. Kalau dari pendelegasian kemarin saudara yang berwenang?" cecar hakim.
"Jadi pada waktu itu, karena melihat kondisi di lapangan sebelumnya kita juga tidak tahu kalau itu (bakal terjadi kerumunan) terjadi," jawab Teguh.
"Ya ini kan sudah fakta bertambah-tambah terus namanya pimpinan harus cerdas lah di situ, melihat situasi. Tidak sembarang ditujuk pimpinan mestinya saudara yang ambil keputusan ini sudah tidak bisa dikendalikan," kata hakim.
Menurutnya, langkah proaktif seharusnya dilakukan pihak Satpol PP karena acara di Megamendung bukanlah tindakan kejahatan. Sehingga sudah semestinya ada tindakan proaktif untuk mencegah kerumunan itu.
"Ada pertanyaan saya apakah ada permintaan bantuan pengamanan. Kita kan proaktif ini kan namanya bukan kegiatan kejahatan. Tadi disampaikan pesantren boleh saja, kalau kegiatan di dalam boleh. Hanya orang luar ini yang tidak boleh mengunjungi," ujar hakim.
Selanjutnya, hakim mengkonfirmasi terkait jumlah anggota Satpol PP yang dikerahkan untuk pengamanan ketika di lokasi, guna mencegah kerumunan yang memicu pelanggaran protokol kesehatan.
"Ada 30 (petugas Satpol PP) dibagi empat pos," kata Teguh.
"Ya (berarti) sekitar 7 sampai 8 orang enggak mampu mengendalikan ya, kalau tidak mampu harusnya anda meminta bantuan," tanya kembali hakim.
"Sudah kerja sama sebetulnya (TNI-Polri)," ucap Teguh.
Kemudian hakim kembali menanyakan apakah saat itu ada tindakan nyata dari TNI-Polri untuk bergabung dengan Satpol PP mengantisipasi kerumunan.
"Jalanan di palang (ditutup) misalnya (karena Megamendung) bahaya zona oranye. Ada dilakukan secara keras begitu, di putar balik," ucap hakim.
"Sebagian sudah ada penutupan jalur sebagian, simpang Gadog. Jadi roda dua paling banyak semua yang masuk. Kemudian ada massa berdatangan jalan kaki," tutur Teguh.
"Itulah harusnya saudara kan di lapangan managemennya tahu itu misalnya disebar (anggota) kan dicegat apalagi biasanya acara gini baju putih kan kelihatan bisa d setop disutu suruh putar balik," tegas Hakim.
Dalam kasus ini Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaKementerian Agama ditegaskan Yaqut tidak akan mungkin mengintimidasi para saksi yang memberikan keterangan di DPR.
Baca SelengkapnyaTotal ada lima orang yang diamankan. Sedangkan tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM masih menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaPada saat anggota kepolisian tengah fokus berjaga di bagian depan hotel, tiba-tiba saja dilaporkan ada sekolompok orang tak dikenal masuk.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung, Refly Harun maupun Saut Situmorang secara bergantian menjadi pembicara dalam diskusi itu.
Baca SelengkapnyaTersangka FEK merupakan koordinator lapangan saat pembubaran. Sedangkan GW diduga melakukan perusakan di lokasi
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan setelah viral vidro di media sosial terkait pembubaran diskusi dilakukan sekelompok orang diduga preman
Baca SelengkapnyaSalah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca Selengkapnya