Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim cecar Sofyan Basir soal penerapan Perpres 4/2016 pada PLTU Riau-1

Hakim cecar Sofyan Basir soal penerapan Perpres 4/2016 pada PLTU Riau-1 Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Anggota majelis hakim sidang kasus dugaan memberi suap oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, Joko Subagyo mempertanyakan implementasi peraturan presiden nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan terhadap proyek PLTU Riau 1. Dalam pengerjaannya, anak perusahaan PLN, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Investasi hanya memiliki 10 persen saham dari kerjasama dengan perusahaan swasta.

Realisasi tersebut bertentangan dengan Perpres nomor 4 tahun 2016 Pasal 9 ayat 3 pelaksanaan PIK berbunyi anak perusahaan PLN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan anak perusahaan PT PLN Persero yang sahamnya dimiliki oleh PT PLN paling kurang 51 persen baik secara langsung dan atau melalui anak perusahaan PT PLN Persero lainnya.

Menanggapi hal itu, Sofyan menjelaskan secara hukum PLN melalui anak perusahaannya tetap memiliki komposisi saham 51 persen meski dalam realisasi hanya menyetor 10 persen saja.

"Itu utang jangka panjang, saat awal (swasta) siap membayarkan kami untuk kepentingan PLN. Jadi secara de jure kami punya 51 persen," ujar Sofyan saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

"Tetapi secara substansinya kan tidak memang Perpres 4 nomor 2016 itu bagaimana?" tanya Hakim Joko.

"Tidak ditentukan. Banyak investor yang mau pinjamkan equity itu ke PLN, dalam perjanjiannya disepakati ditandatangani ya ini kenapa menguntungkan PLN," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang menyesali komposisi saham PLN dalam pengerjaan proyek PLTU Riau 1. Anak perusahaan PLN yakni PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) tidak mampu memiliki saham atau modal untuk ikut menggarap proyek senilai USD 900 juta tersebut.

Rudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) anak perusahaan PLN yang bekerjasama dengan perusahaan asing harus memiliki modal minimal 51 persen. Namun dalam realisasi kesepakatan penyertaan modal, anak perusahaan PLN dalam hal ini Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) hanya menyanggupi modal 10 persen.

"Yang terlibat adalah PJBI, Chec Huadian dan BNR (Blackgold Natural Resources). PJBI dengan saham 51 persen, Chec Huadian 37 persen dan BNR 12 persen. PJBI hanya mampu setor 10 persen dari 51 persen. Sisanya yang 41 persen Chec Huadian dan BNR," kata Rudi saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Sisa kewajiban yang harus dibayar PJBI akhirnya ditanggung oleh Chec Huadian dan BNR, perusahaan milik Kotjo. Porsi pembagiannya adalah 21 persen dibayar Chec dan sisanya ditanggung BNR.

Diketahui Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sah, Pertamina dan Petronas Kantongi 35 Persen Saham Blok Masela
Sah, Pertamina dan Petronas Kantongi 35 Persen Saham Blok Masela

PHE nantinya akan mengelola 20 persen dari kepemilikan tersebut dan 15 persen akan dikelola oleh Petronas Masela.

Baca Selengkapnya
Kelola Blok Masela, PHE Berpeluang Garap Proyek Migas di Negara Lain
Kelola Blok Masela, PHE Berpeluang Garap Proyek Migas di Negara Lain

Dengan mengelola laut lepas termasuk Blok Masela, ke depan PHE akan lebih berpeluang untuk pengerjaan wilayah kerja lain.

Baca Selengkapnya
Indonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport
Indonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Indonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.

Baca Selengkapnya
Dapat Restu Menteri ESDM, Pertamina-Petronas Resmi Gantikan Shell di Blok Masela
Dapat Restu Menteri ESDM, Pertamina-Petronas Resmi Gantikan Shell di Blok Masela

Pertamina dan Petronas ambil alih 35 persen participating interest milik Shell.

Baca Selengkapnya
Jadi Panelis Diskusi di SBM ITB, Dirut PLN Paparkan Kunci Sukses Proyek Kelistrikan di Indonesia
Jadi Panelis Diskusi di SBM ITB, Dirut PLN Paparkan Kunci Sukses Proyek Kelistrikan di Indonesia

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjadi panelis diskusi yang diselenggarakan Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB (SBM ITB), Kamis (10/8).

Baca Selengkapnya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya

Dia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.

Baca Selengkapnya
Keberadaan Pertamina Hulu Rokan Gerakkan Ekonomi Riau, Muncul Bisnis Hotel Hingga Warung Makan
Keberadaan Pertamina Hulu Rokan Gerakkan Ekonomi Riau, Muncul Bisnis Hotel Hingga Warung Makan

secara tidak langsung PHR turut menggerakkan berbagai sektor ekonomi lokal, seperti munculnya bisnis penginapan untuk pekerja, hotel dan lainnya.

Baca Selengkapnya
Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis
Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis

PLN berkontribusi dengan dividen bagi negara sebesar Rp3,09 triliun atau mencapai satu setengah kali dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ogah Suntik Mati PLTU Cirebon-1 Tahun Ini: Negara Bisa Rugi!
Sri Mulyani Ogah Suntik Mati PLTU Cirebon-1 Tahun Ini: Negara Bisa Rugi!

Keputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pamer Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina
Jokowi Pamer Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi menuturkan Blok Rokan menyumbang 25 persen dari seluruh produksi nasional Indonesia.

Baca Selengkapnya