Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Effendy dimutasi karena perintahkan KPK tetapkan Boediono tersangka

Hakim Effendy dimutasi karena perintahkan KPK tetapkan Boediono tersangka ketua MA Hatta Ali. ©2017 Merdeka.com/henny

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Effendy Muchtar yang memutuskan kasus praperadilan kasus Bank Century dimutasi ke PN Jambi. Dalam putusan praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Effendy memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus dana talangan (bailout) Century.

KPK juga diperintahkan menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan Effendy dimutasi karena bersalah.

"Ya karena kita anggap bersalah dia," sebutnya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (26/4).

Kesalahan itu karena Effendy dianggap melampaui kewenangannya. "Pertimbangannya itu bahwa dia telah melampaui kewenangannya sehingga kita menganggap dia melakukan unprofessional conduct. Memang teknis, tapi dia salah dalam menerapkan. Oleh karena itu kita sudah demosi. Demosinya adalah ke Jambi," tegasnya ditemui usai pemilihan Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial.

Ia menjelaskan dengan demosi itu, tingkatan Effendy turun. "Ya jelas turun," tegasnya.

Hatta mengatakan pengadilan atau hakim tak memiliki kewenangan memerintahkan langsung penetapan tersangka seseorang. Karena itulah perintah Effendy menjadikan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Century dinilai melampaui kewenangan.

"Itulah kesalahannya. Mestinya kalau hanya sekadar memerintahkan untuk melanjutkan, itu oke-oke saja. Tapi dia jangan mengatakan tersangkanya ini. Sebab itu kewenangan dari penuntut umum. Ada istilah hak dominus litis yaitu yang dipunyai oleh jaksa," paparnya.

Putusan itu tetap harus dilaksanakan. Kecuali perintah penetapan tersangka. Barang bukti harus dilihat apakah sudah mencukupi atau belum.

"Tidak bisa KPK ikut begitu saja. Dia lihat buktinya cukup enggak. Tapi yang penting supaya melanjutkan karena perkara ini sudah tujuh tahun tidak ada perkembangan. Itu boleh saja tapi jangan tunjuk orang bilang sebagai tersangka," jelasnya.

"Perkembangannya bagaimana ya kembali kepada KPK. Kalau kurang bukti tidak mungkin diajukan sebagai tersangka," ujarnya.

Hatta menjelaskan putusan praperadilan tak mengikat karena praperadilan tidak memeriksa materi dari perkara atau materi pembuktian apakah seseorang terlibat apa tidak dalam perkara tersebut. Hatta menambahkan kemungkinan Effendy merasa benar dengan putusannya.

"Kita menganggap salah, mungkin dia merasa benar. Tapi kita anggap itu salah dan itu adalah dalam ranah pengawasan MA," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Nawawi Pomolango kini menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Nawawi Pamolango Jadi Ketua KPK Besok
Jokowi Lantik Nawawi Pamolango Jadi Ketua KPK Besok

Selain itu, Jokowi juga akan melantik Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Sudah Putus Akses Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
KPK Pastikan Sudah Putus Akses Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Jadi Ketua Sementara, Sosok Nawawi Pomolango di Mata Eks Penyidik KPK
Jadi Ketua Sementara, Sosok Nawawi Pomolango di Mata Eks Penyidik KPK

Nawawi Pomolango disebutnya jauh dari sosok kontroversi.

Baca Selengkapnya
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Profil Ketua KPK Nawawi Pomolango: Hakim Pengadil Irman Gusman dan Patrialis Akbar
Profil Ketua KPK Nawawi Pomolango: Hakim Pengadil Irman Gusman dan Patrialis Akbar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK pengganti Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Nasib Firli di KPK Usai Jadi Tersangka | Jawaban Istana Soal Bocoran Diduga Surat Reshuffle
TOP NEWS: Nasib Firli di KPK Usai Jadi Tersangka | Jawaban Istana Soal Bocoran Diduga Surat Reshuffle

Kepolisian meyakini hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya