Hakim Effendy dimutasi karena perintahkan KPK tetapkan Boediono tersangka
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Effendy Muchtar yang memutuskan kasus praperadilan kasus Bank Century dimutasi ke PN Jambi. Dalam putusan praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Effendy memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus dana talangan (bailout) Century.
KPK juga diperintahkan menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan Effendy dimutasi karena bersalah.
"Ya karena kita anggap bersalah dia," sebutnya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (26/4).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Kesalahan itu karena Effendy dianggap melampaui kewenangannya. "Pertimbangannya itu bahwa dia telah melampaui kewenangannya sehingga kita menganggap dia melakukan unprofessional conduct. Memang teknis, tapi dia salah dalam menerapkan. Oleh karena itu kita sudah demosi. Demosinya adalah ke Jambi," tegasnya ditemui usai pemilihan Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial.
Ia menjelaskan dengan demosi itu, tingkatan Effendy turun. "Ya jelas turun," tegasnya.
Hatta mengatakan pengadilan atau hakim tak memiliki kewenangan memerintahkan langsung penetapan tersangka seseorang. Karena itulah perintah Effendy menjadikan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Century dinilai melampaui kewenangan.
"Itulah kesalahannya. Mestinya kalau hanya sekadar memerintahkan untuk melanjutkan, itu oke-oke saja. Tapi dia jangan mengatakan tersangkanya ini. Sebab itu kewenangan dari penuntut umum. Ada istilah hak dominus litis yaitu yang dipunyai oleh jaksa," paparnya.
Putusan itu tetap harus dilaksanakan. Kecuali perintah penetapan tersangka. Barang bukti harus dilihat apakah sudah mencukupi atau belum.
"Tidak bisa KPK ikut begitu saja. Dia lihat buktinya cukup enggak. Tapi yang penting supaya melanjutkan karena perkara ini sudah tujuh tahun tidak ada perkembangan. Itu boleh saja tapi jangan tunjuk orang bilang sebagai tersangka," jelasnya.
"Perkembangannya bagaimana ya kembali kepada KPK. Kalau kurang bukti tidak mungkin diajukan sebagai tersangka," ujarnya.
Hatta menjelaskan putusan praperadilan tak mengikat karena praperadilan tidak memeriksa materi dari perkara atau materi pembuktian apakah seseorang terlibat apa tidak dalam perkara tersebut. Hatta menambahkan kemungkinan Effendy merasa benar dengan putusannya.
"Kita menganggap salah, mungkin dia merasa benar. Tapi kita anggap itu salah dan itu adalah dalam ranah pengawasan MA," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi Pomolango kini menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Jokowi juga akan melantik Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau.
Baca SelengkapnyaJohanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango disebutnya jauh dari sosok kontroversi.
Baca SelengkapnyaPenunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK pengganti Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKepolisian meyakini hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya