Hakim Harap Kivlan Zen Kembali Sehat Setelah Jadi Tahanan Rumah
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen menjadi tahanan rumah. Hakim berharap kondisi kesehatan Kivlan Zen segera pulih.
"Atas pertimbangan kemanusiaan, mulai tanggal 12 Desember 2019 sudah dialihkan penahanannya dari Rutan menjadi tahanan rumah dengan maksud kalau sudah dialihkan, sembuh dan bisa sidang," ujar Ketua Hakim Syaifuddin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Keputusan Kivlan menjadi tahanan rumah berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Desember 2019. Surat itu ditandatangani oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Kivlan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang mengajukan permohonan ke MK? Proses ini diawali dengan pengajuan permohonan oleh individu atau entitas yang merasa dirugikan. Pemohon bisa berasal dari berbagai kalangan, seperti warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum baik publik maupun privat, serta lembaga negara.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
"Menetapkan, mencabut status pembantaran, mengalihkan status penahanan terdakwa Kivlan Zen dari status tahanan rumah tahanan negara ke tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019," demikian bunyi penetapan tersebut, seperti dikutip, Rabu (18/12).
Sebelumnya, Kivlan Zen mengaku kondisi kesehatannya masih turun. Kivlan mengaku dirinya terserang penyakit paru.
"Saya kan kena paru-paru, terus luka kan," ujar Kivlan Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Kivlan kerap batuk saat memberikan pernyataan kepada awak media. Kivlan juga sempat memperlihatkan obat-obatan yang tengah dia konsumsi. Kivlan mengaku obat-obatan tersebut dia dapat dari RSPAD.
"Anda bisa lihat lah. Ini obat dokter, ini obat saya segini," kata Kivlan terbatuk-batuk.
Terkait dengan parunya yang kian parah, Kivlan menyalahkan kondisi saat dirinya ditahan di POM TNI. Menurut Kivlan, saat ditahan selama tiga bulan itulah paru-parunya kian parah.
"Mungkin saya waktu tidur kena debu di POM, kan tiga bulan ya. Debu masuk dari Pasar Rumput itu ke sel saya yang terbuka itu. Saya di Polda yang saya tidur di lantai itu, di (atas) semen dikasih kasur tipis," kata dia.
Kivlan dijadwalkan hari ini menjalani sidang dengan pembacaan eksepsi. Meski dengan kondisi kesehatan yang menurun, Kivlan mengaku siap menjalani persidangan.
"Saya karena kasus hukum saya hadir dengan (kondisi) badan (kurang sehat), dulu juga saya sakit saya dipaksa untuk mendengar dakwaan. Juga untuk baca eksepsi enggak bisa mikir," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya