Hakim Heran Anak Buah Sambo Malah Patahkan Laptop Hilangkan Bukti CCTV: Bakar Saja
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan penasaran dengan keputusan mantan Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin mematahkan laptop berisikan file rekaman CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. Perintah mematahkan laptop datang dari Ferdy Sambo.
Arif mengungkap hal itu saat dimintai keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Awalnya, hakim menanyakan apakah Arif mengetahui jika PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam, Baiquni Wibowo, menyimpan salinan rekaman DVR CCTV kompleks yang memperlihatkan saat Brigadir J masih hidup.
-
Kenapa FBI buka enkripsi HP pelaku? Butuh waktu beberapa hari, namun FBI akhirnya berhasil memecahkan sandi dari telepon pria berusia 20 tahun yang tewas.
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Komandan Kodim memerintahkan pengecekan HP perwira Intel? Pengecekan ini khususnya untuk melihat adanya praktik penggunaan aplikasi judi online di anggotanya.
-
Dimana Alwi Fadli ditikam? Alwi Fadli (25) tewas bersimbah darah di depan kos kekasihnya, Perumahan Bukamata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pukul 05.30 Wita, Senin (8/1).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Apa yang ditemukan FBI di HP pelaku? Sayangnya, tak jelas bagaimana FBI mengakses telepon pelaku tersebut. Informasi yang disampaikan mereka hanya menemukan perangkat mencurigakan di rumah dan mobilnya.
"Apakah saudara tahu Baiquni menyimpan diam-diam data dari rekaman tersebut?" tanya hakim.
"Tahu Yang Mulia," jawab Arif.
Mendengar jawaban Arif, Hakim kembali bertanya alasan Arif mematahkan laptop. Arif menegaskan hanya menjalankan perintah dari Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Ngapain lagi saudara mematahkan (laptop) itu?" cecar hakim.
"Karena kan disuruh perintahnya memusnahkan Yang Mulia," jawab Arif.
Hakim dibuat penasaran dengan perintah mematahkan laptop tersebut jika memang ingin menghilangkan barang bukti. Hakim bertanya alasan laptop tidak sekaligus dibakar.
"Apanya yang dimusnahkan itu? Kalau dimusnahkan dibakar saja, itu musnah," jelas hakim.
"Siap," singkat Arif.
Hakim terus mencecar. Arif terlihat bingung menjawab pertanyaan hakim. Hakim bertanya lagi tujuan laptop itu diminta dipatahkan. Arif sempat terdiam sesaat.
"Apanya yang dimusnahkan? Saudara bilang dimusnahkan? Fisiknya?" tanya hakim menegaskan.
"Siap," ungkap Arif.
"Atau dokumen elektroniknya?" cecar hakim lagi.
"Laptopnya Yang Mulia," kata Arif.
Dalih Arif, laptop dipatahkan agar data yang di dalamnya tidak bisa terpakai lagi.
"Laptopnya dihancurkan?," tanya hakim.
"Siap," tutur Arif.
"Supaya apa? Supaya datanya hilang? Tidak terpakai lagi?" tanya hakim heran.
"Siap Yang Mulia," jawab Arif.
Arif yang juga terdakwa dalam perkara ini turut diperiksa sebagai saksi mahkota dan perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Ia diperiksa untuk terdakwa Chuck Putranto.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video santriwati hancurkan handphone miliknya viral. Ia melanggar peraturan tak boleh membawa hp.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut dan sudah melihat video yang viral itu.
Baca SelengkapnyaRekontruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI ini memperagakan 50 adegan.
Baca SelengkapnyaAchiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah (40) membunuh empat anaknya dengan sadis di rumahnya, Jagakarsa.
Baca SelengkapnyaDia secara sadar hampir adu jotos dengan salah satu perwira pengasuh.
Baca SelengkapnyaModusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaSosok Gubernur Akpol Irjen Krisno Siregar disorot usai memberi sanksi tegas mengeluarkan taruna yang melawan perwira pengasuh.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi ketika taruna Akpol pulang dari berobat, melebihi ketentuan istirahat malam
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca Selengkapnya