Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Heran Anak Buah Sambo Malah Patahkan Laptop Hilangkan Bukti CCTV: Bakar Saja

Hakim Heran Anak Buah Sambo Malah Patahkan Laptop Hilangkan Bukti CCTV: Bakar Saja ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan penasaran dengan keputusan mantan Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin mematahkan laptop berisikan file rekaman CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. Perintah mematahkan laptop datang dari Ferdy Sambo.

Arif mengungkap hal itu saat dimintai keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Awalnya, hakim menanyakan apakah Arif mengetahui jika PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam, Baiquni Wibowo, menyimpan salinan rekaman DVR CCTV kompleks yang memperlihatkan saat Brigadir J masih hidup.

"Apakah saudara tahu Baiquni menyimpan diam-diam data dari rekaman tersebut?" tanya hakim.

"Tahu Yang Mulia," jawab Arif.

Mendengar jawaban Arif, Hakim kembali bertanya alasan Arif mematahkan laptop. Arif menegaskan hanya menjalankan perintah dari Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Ngapain lagi saudara mematahkan (laptop) itu?" cecar hakim.

"Karena kan disuruh perintahnya memusnahkan Yang Mulia," jawab Arif.

Hakim dibuat penasaran dengan perintah mematahkan laptop tersebut jika memang ingin menghilangkan barang bukti. Hakim bertanya alasan laptop tidak sekaligus dibakar.

"Apanya yang dimusnahkan itu? Kalau dimusnahkan dibakar saja, itu musnah," jelas hakim.

"Siap," singkat Arif.

Hakim terus mencecar. Arif terlihat bingung menjawab pertanyaan hakim. Hakim bertanya lagi tujuan laptop itu diminta dipatahkan. Arif sempat terdiam sesaat.

"Apanya yang dimusnahkan? Saudara bilang dimusnahkan? Fisiknya?" tanya hakim menegaskan.

"Siap," ungkap Arif.

"Atau dokumen elektroniknya?" cecar hakim lagi.

"Laptopnya Yang Mulia," kata Arif.

Dalih Arif, laptop dipatahkan agar data yang di dalamnya tidak bisa terpakai lagi.

"Laptopnya dihancurkan?," tanya hakim.

"Siap," tutur Arif.

"Supaya apa? Supaya datanya hilang? Tidak terpakai lagi?" tanya hakim heran.

"Siap Yang Mulia," jawab Arif.

Arif yang juga terdakwa dalam perkara ini turut diperiksa sebagai saksi mahkota dan perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Ia diperiksa untuk terdakwa Chuck Putranto.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Langgar Aturan Pesantren, Aksi Santriwati Hancurkan HP-nya dengan Palu Ini Tuai Sorotan
Langgar Aturan Pesantren, Aksi Santriwati Hancurkan HP-nya dengan Palu Ini Tuai Sorotan

Video santriwati hancurkan handphone miliknya viral. Ia melanggar peraturan tak boleh membawa hp.

Baca Selengkapnya
Viral Taruna Ribut dengan Perwira Polri, Ini Kata Polda Jateng
Viral Taruna Ribut dengan Perwira Polri, Ini Kata Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut dan sudah melihat video yang viral itu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Tersangka Altaf Saat Memperagakan Adegan Sadis Menghabisi Nyawa Zidan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI
FOTO: Ekspresi Tersangka Altaf Saat Memperagakan Adegan Sadis Menghabisi Nyawa Zidan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI

Rekontruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI ini memperagakan 50 adegan.

Baca Selengkapnya
Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Anaknya Aniaya Teman
Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Anaknya Aniaya Teman

Achiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jalani Rekonstruksi, Begini Kondisi Rumah di Jagakarsa Lokasi Pembunuhan 4 Anak oleh Bapaknya
Jalani Rekonstruksi, Begini Kondisi Rumah di Jagakarsa Lokasi Pembunuhan 4 Anak oleh Bapaknya

Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah (40) membunuh empat anaknya dengan sadis di rumahnya, Jagakarsa.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Laptop Diperiksa, Taruna Akpol Ini Hampir Baku Hantam dengan Perwira Pengasuh
Gara-gara Laptop Diperiksa, Taruna Akpol Ini Hampir Baku Hantam dengan Perwira Pengasuh

Dia secara sadar hampir adu jotos dengan salah satu perwira pengasuh.

Baca Selengkapnya
11 Kali Beraksi, Pembobol Spesialis Sekolah Dasar Diciduk
11 Kali Beraksi, Pembobol Spesialis Sekolah Dasar Diciduk

Modusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.

Baca Selengkapnya
Profil Irjen Krisno Siregar Leting Kapolri Listyo, Keluarkan Taruna dari Akpol Usai Ribut dengan Perwira
Profil Irjen Krisno Siregar Leting Kapolri Listyo, Keluarkan Taruna dari Akpol Usai Ribut dengan Perwira

Sosok Gubernur Akpol Irjen Krisno Siregar disorot usai memberi sanksi tegas mengeluarkan taruna yang melawan perwira pengasuh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Viral Taruna Serang Perwira Pengasuh Akhirnya Dikeluarkan dari Akpol, Ini Kronologinya
VIDEO: Viral Taruna Serang Perwira Pengasuh Akhirnya Dikeluarkan dari Akpol, Ini Kronologinya

Peristiwa itu terjadi ketika taruna Akpol pulang dari berobat, melebihi ketentuan istirahat malam

Baca Selengkapnya
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Perampok Berpistol Sekap ART dan 6 Anak Majikan, Modus Pura-Pura Numpang Berteduh
Perampok Berpistol Sekap ART dan 6 Anak Majikan, Modus Pura-Pura Numpang Berteduh

Pelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.

Baca Selengkapnya