Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim ini takut jatuhi hukuman mati pengedar narkoba asal Malaysia

Hakim ini takut jatuhi hukuman mati pengedar narkoba asal Malaysia Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong, Jawa Barat, memvonis penjara seumur hidup dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Keduanya terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3.200 gram di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Hukuman yang pantas untuk mereka adalah hukuman penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Lilik Sugihartono di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Rabu (21/1).

Lilik Sugihartono tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan menghukum vonis mati kepada dua WNA asal Malaysia. Secara hukum kedua terdakwa secara sah bersalah tetapi majelis berdasarkan pertimbangan tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan Yang Maha Esa.

Dia memutuskan bahwa majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap sepakat atau ingin melakukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut umum Rizal Jamaluddin menyatakan, pada intinya dakwaan terbukti kedua WNA tersebut bersalah. Sesuai keputusan majelis hakim yang memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap ingin banding atau tidak terhadap putusan hukuman penjara seumur hidup dua WNA asal Malaysia.

"Saya tinggal melaporkan kepada pimpinan hasil keputusan ini, selanjutnya sikap dan langkah apa yang akan diambil jaksa penuntut umum mau banding atau tidak itu semua tergantung keputusan pimpinan," katanya.

Namun, Muhammad Iqbal, pengacara Hermanto Kusuma alias Abun menyatakan, keputusan ini diterima dengan tabah. Tetapi harapannya keputusan penjara seumur hidup bisa berkurang untuk kliennya.

"Saya akan konsultasikan dulu, apakah mau banding atau tidak," katanya.

Namun, ia berharap bisa banding untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Tetapi kita tunggu saja hasil dari konsultasi dengan pihak keluarga dan tim," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong, Ronald Lumbuun mengatakan, keputusan hukuman seumur hidup sudah diberikan majelis hakim kepada dua WNA asal Malaysia. Mereka terbukti secara sah bersalah dan keputusan hukuman penjara seumur hidup adalah kewenangan hakim.

"Saya tidak bisa ikut campur dengan keputusan majelis hakim," katanya.

Dia memastikan semua hasil keputusan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pertimbangan ajaran agama tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan.

Topik pilihan: Kontroversi Hukuman Mati | Hukuman Cambuk

Sementara itu, harapan Ling Ling, istri Hermanto Kusuma alias Abun agar suaminya tidak divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong akhirnya terkabulkan. "Tuntutan vonis hukum mati kepada suamiku akhirnya tidak terwujud," kata Ling Ling.

Da merasa suaminya tidak melakukan kesalahan besar tetapi kenapa harus ada rencana pengadilan memutuskan hukuman mati kepadanya. Pihaknya tidak bisa berkata-kata apalagi.

"Hanya bisa berdoa dan berusaha agar hukuman penjara seumur hidup bisa berkurang. Kami hanya bisa bersabar dan menguatkan diri apa hasil keputusannya selanjutnya," kata ibu dua anak yang baru satu minggu tiba di Jakarta dari Riau.

Dia mengatakan, tidak bisa mendampingi suaminya selama proses persidangan karena kesibukan sebagai ibu rumah tangga. Namun, kasus suaminya tetap mendapatkan pantauan dari saudara yang tinggal di Jakarta.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB

Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana

Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya