Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Amril juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Duduk sebagai Ketua Hakim Lilik Herlina dengan Sarudi dan Poster Sitorus sebagai hakim anggota. Sementara panitera pengganti, Delismawati.
"Terbukti dakwaan pertama primer Pasal 12 huruf a uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak terbukti dakwaan kedua pasal 12 B," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (9/11).
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Bagaimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan. Seketika, Ir Mian langsung berpindah ke pinggir, dengan kondisi sedikit terkejut di tengah orang-orang yang hendak menyapa Presiden Jokowi.
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa pemilu susulan di Demak diadakan? 'Meskipun saat ini masih mengungsi ke rumah saudara di Kudus, namun saya bersama istri tetap antusias menggunakan hak pilih karena itu sudah kewajiban sebagai warga negara,' kata Sunoto, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, yang saat hari pemilu susulan digelar, rumahnya masih terendam banjir.
Ali mengatakan, selain pidana pokok, Amril Mukminin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Hal memberatkan vonis, perbuatan Amril dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai penyelenggara.
Sementara hal meringankan yakni Amril dianggap berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang yang diterimanya.
Terhadap putusan tersebut, Ali mengatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan banding, sementara Amril Mukminin akan berpikir untuk langkah hukum selanjutnya.
"Terdakwa pikir-pikir, sementara JPU banding," kata Ali.
Vonis terhadap Amril serupa dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Amril 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.
"Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019," jelas jaksa.
Reporter: Fachrul RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).
Baca SelengkapnyaEskan menyebut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendaftar pada 3 September 2024 atau pada masa perpanjangan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaBintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya