Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Amril juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Duduk sebagai Ketua Hakim Lilik Herlina dengan Sarudi dan Poster Sitorus sebagai hakim anggota. Sementara panitera pengganti, Delismawati.

"Terbukti dakwaan pertama primer Pasal 12 huruf a uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak terbukti dakwaan kedua pasal 12 B," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (9/11).

Orang lain juga bertanya?

Ali mengatakan, selain pidana pokok, Amril Mukminin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Hal memberatkan vonis, perbuatan Amril dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai penyelenggara.

Sementara hal meringankan yakni Amril dianggap berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Terhadap putusan tersebut, Ali mengatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan banding, sementara Amril Mukminin akan berpikir untuk langkah hukum selanjutnya.

"Terdakwa pikir-pikir, sementara JPU banding," kata Ali.

Vonis terhadap Amril serupa dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Amril 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.

"Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019," jelas jaksa.

Reporter: Fachrul RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK

Bupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).

Baca Selengkapnya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Eskan menyebut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendaftar pada 3 September 2024 atau pada masa perpanjangan.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Profil Bintan Saragih, Hakim Galak yang Minta Anwar Usman Dipecat
Profil Bintan Saragih, Hakim Galak yang Minta Anwar Usman Dipecat

Bintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya