Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Dokter Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Pekanbaru
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga dokter spesialis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sebagai tahanan kota. Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan itu diperbolehkan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Martua Saut Pasaribu, dalam sidang, Senin (25/2) malam. Sebelumnya, tiga dokter telah mengajukan pengalihan penahanan kepada hakim sejak mereka menjalani sidang perdana, Desember 2018 lalu.
"Hakim mengalihkan penahanan tiga dokter.Jadi tahanan kota," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (26/2).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Padahal sebelumnya jaksa bersikukuh untuk tetap menahan ketiga dokter itu meski 'diserang' aksi unjuk rasa puluhan dokter di Pekanbaru. Ketiga dokter itu adalah dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Selain tiga dokter, hakim juga mengalihkan penahanan Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti.
Sementara staf CV PMR, Mukhlis tetap ditahan karena tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan. "Hanya empat terdakwa dialihkan (penahannya), mungkin karena mengajukan permohonan," kata Yuriza.
Yuriza mengatakan, untuk tiga dokter, langsung mengurus pembebasannya dari Rutan Klas IIB Pekanbaru, Senin malam. "Kalau tiga dokter malam (keluar Lapas) sedangkan terdakwa Yuni, hari ini," kata Yuriza.
Tiga dokter dan dua terdakwa dari swasta ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 26 November 2018. Penahanan itu menimbulkan gejolak, terutama rekan-rekan terdakwa.
Puluhan dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Riau melakukan aksi solidaritas ke Kejari Pekanbaru. Para dokter itu meminta agar penahanan ketiga tersangka ditangguhkan.
Permohonan disampaikan asosiasi dokter, termasuk Direktur RSUD Arifin Achmad Riau, dr Nuzelly Husnedi. Alasannya, tenaga tiga dokter itu sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Firdaus Azis selaku pengacara tiga dokter sudah menyiapkan jaminan agar penahanan ketiga kliennya dialihkan. "Ada jaminan orang, dari asosiasi (dokter) di Pekanbaru dan pusat serta istri bersangkutan yang siang malam ada bersama mereka," ucap Firdaus, belum lama ini.
Dia mengadakan, ada 20 item penjamin terhadap tiga dokter. Dia menjamin, persidangan tidak akan terganggu kalau ketiga terdakwa berada di luar penjara. "Justru yang terganggu adalah pelayanan kepada masyarakat," ucap Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.
Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, saksi Firdaus. Tindakan terdakwa melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.
CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaVirgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Kantor Kejagung RI, Jakarta, setelah diterbangkan dari Surabaya.
Baca Selengkapnya