Hakim Kabulkan Permintaan Rizieq soal Sidang Offline, JPU Singgung Jumlah Kuasa Hukum
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dengan banyak penasihat hukum yang hadir mendampingi eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menghadapi perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Sidang digelar secara virtual di PN Jaktim, pada Selasa (23/3). Terdakwa Rizieq Syihab duduk di kursi yang disediakan JPU di Bareskrim. Sedangkan, Jaksa dan Penasihat Hukum duduk di ruang sidang.
Salah satu Jaksa menyampaikan permintaan untuk menyamakan jumlah penasihat hukum dengan Jaksa Penuntut Umum.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
Hal itu diucapkan saat dikeluarkan penetapan sidang digelar secara offline atau tatap muka.
"Intinya kami sepakat (sidang tatap muka) majelis. Tapi kami harap jadi pertimbangan ketika sidang terlaksana, di sini jumlah penasihat hukum ada 7 sedangkan jumlah penuntut umum 6. Apakah bisa disepakati saja penasihat hukum 6 orang dan penuntut umum 6 orang," ujar Jaksa.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim kemudian memberikan pemahaman bahwa jumlah penasihat hukum dan penuntut umum disesuaikan dengan ukuran ruang persidangan. Hakim menyebut, tujuh orang itu merupakan batas maksimal.
"Jadi kita sama-sama menjaga jarak karena kalau lebih dari tujuh sudah tidak bisa lewat lagi," ujar Majelis Hakim.
Majelis hakim mengaku tak mau terlalu jauh mencampuri urusan jumlah pengacara ataupun jaksa penuntut umum yang hadir di persidangan. Majelis hanya memberikan batasan tidak boleh lebih dari tujuh orang.
"Kalau mau kurang boleh, lebih tidak boleh. Karena kita harus jaga jarak, kalau (pengacara) mau gantian boleh, kalau teknis sebenarnya bisa antar pengacara koordinasi lewat WhatsApp yang penting tertib dan menjaga prokes," ujar Hakim.
Hakim mengagendakan persidangan dilanjutkan pada Jumat, 26 Maret 2021. Agenda sidangnya pun masih sama yakni Pembacaan nota keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaAudiensi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR. Rapat dipimpin tiga wakil ketua DPR RI.
Baca SelengkapnyaMaka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.
Baca Selengkapnya