Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Kabulkan Permintaan Rizieq soal Sidang Offline, JPU Singgung Jumlah Kuasa Hukum

Hakim Kabulkan Permintaan Rizieq soal Sidang Offline, JPU Singgung Jumlah Kuasa Hukum Sidang Eksepsi Rizieq. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dengan banyak penasihat hukum yang hadir mendampingi eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menghadapi perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

Sidang digelar secara virtual di PN Jaktim, pada Selasa (23/3). Terdakwa Rizieq Syihab duduk di kursi yang disediakan JPU di Bareskrim. Sedangkan, Jaksa dan Penasihat Hukum duduk di ruang sidang.

Salah satu Jaksa menyampaikan permintaan untuk menyamakan jumlah penasihat hukum dengan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu diucapkan saat dikeluarkan penetapan sidang digelar secara offline atau tatap muka.

"Intinya kami sepakat (sidang tatap muka) majelis. Tapi kami harap jadi pertimbangan ketika sidang terlaksana, di sini jumlah penasihat hukum ada 7 sedangkan jumlah penuntut umum 6. Apakah bisa disepakati saja penasihat hukum 6 orang dan penuntut umum 6 orang," ujar Jaksa.

Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim kemudian memberikan pemahaman bahwa jumlah penasihat hukum dan penuntut umum disesuaikan dengan ukuran ruang persidangan. Hakim menyebut, tujuh orang itu merupakan batas maksimal.

"Jadi kita sama-sama menjaga jarak karena kalau lebih dari tujuh sudah tidak bisa lewat lagi," ujar Majelis Hakim.

Majelis hakim mengaku tak mau terlalu jauh mencampuri urusan jumlah pengacara ataupun jaksa penuntut umum yang hadir di persidangan. Majelis hanya memberikan batasan tidak boleh lebih dari tujuh orang.

"Kalau mau kurang boleh, lebih tidak boleh. Karena kita harus jaga jarak, kalau (pengacara) mau gantian boleh, kalau teknis sebenarnya bisa antar pengacara koordinasi lewat WhatsApp yang penting tertib dan menjaga prokes," ujar Hakim.

Hakim mengagendakan persidangan dilanjutkan pada Jumat, 26 Maret 2021. Agenda sidangnya pun masih sama yakni Pembacaan nota keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung

KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Alasan Dorong RUU Jabatan Hakim: Kedudukan Hakim Saat Ini Belum Jelas
KY Ungkap Alasan Dorong RUU Jabatan Hakim: Kedudukan Hakim Saat Ini Belum Jelas

Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Rizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
Gunakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Ngadu ke DPR soal Kesejanteraan
Gunakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Ngadu ke DPR soal Kesejanteraan

Audiensi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR. Rapat dipimpin tiga wakil ketua DPR RI.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan

Maka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.

Baca Selengkapnya