Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo

Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo Suasana persidangan pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, di. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Permohonan bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster dikabulkan hakim. Dalam kasus ini, Suharjito juga divonis karena menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4) malam.

Suharjito dalam perkara ini divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor. Dia dinilai terbukti menyuap Edhy Prabowo untuk mendapat izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua, Albertus Usada.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang meringankan vonis terhadap Suharjito, yakni belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, serta menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.

"Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan atau karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," kata hakim.

Tak hanya itu, ringanya vonis terhadap Suharjito lantaran kerap memberikan kesempatan kepada karyawan dan karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

"Terdakwa juga telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim.

Sementara hal yang memberatkan vonis yakni Suharjito dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Jaksa meyakini Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Jaksa meyakini Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta. Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Edhy Prabowo Bebas Sejak Agustus 2023
Edhy Prabowo Bebas Sejak Agustus 2023

Edhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Fadli Zon Soal Status Edhy Prabowo di Gerindra Usai Bebas dari Penjara
Ini Kata Fadli Zon Soal Status Edhy Prabowo di Gerindra Usai Bebas dari Penjara

Terpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lapas Tangerang

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023
Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023

Cawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam

Penyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Menteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.

Baca Selengkapnya
Kenapa Edhy Prabowo Eks Menteri Pernah Dibui Bisa Hadiri Wisuda Anak Sambo? Ini Penjelasannya
Kenapa Edhy Prabowo Eks Menteri Pernah Dibui Bisa Hadiri Wisuda Anak Sambo? Ini Penjelasannya

Bukan berada di balik jeruji, Edhy justru bisa wara-wiri menghirup udara bebas. Apa yang sebenarnya terjadi?

Baca Selengkapnya
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar

Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.

Baca Selengkapnya
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya