Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim kabulkan permohonan OC Kaligis soal penambahan waktu jenguk

Hakim kabulkan permohonan OC Kaligis soal penambahan waktu jenguk Sidang OC Kaligis. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan terdakwa OC Kaligis yang meminta waktu besuk untuk kuasa hukumnya ditambah. Penambahan waktu jenguk ditentukan pada hari Sabtu sebanyak 2 jam yakni pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Sebelum memutus, Ketua Majelis Hakim, Sumpeno menimbang beberapa hal terkait permintaan OC Kaligis tersebut. Menurut dia, permohonan dari pengacara kondang itu cukup beralasan dan dapat dikabulkan.

"Permohonan beralasan cukup dan dapat dikabulkan. Banyak keluarga, sahabat yang kunjung," kata Hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Orang lain juga bertanya?

Dengan dalih permohonan OC Kaligis cukup beralasan, Hakim Sumpeno pun akhirnya memberikan izin kepada pihak rohaniawan serta kuasa hukum untuk menjenguk ayah dari artis Velove Vexia itu selama 2 jam yang jatuh pada hari Sabtu.

"Memberi izin OCK untuk dikunjungi selain hari kerja juga hari Sabtu dua jam di Pangdam Jaya Guntur," pungkasnya.

Sebelumnya, OC Kaligis yang merupakan terdakwa suap hakim dan panitera PTUN Medan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mau menambahkan waktu jam besuk bagi kuasa hukumnya. Dia beralasan, permohonan penambahan waktu jam besuk untuk mempersiapkan semua pembelaan dalam sidang.

"Tambahan ketemu kuasa hukum setiap Sabtu, ketemu selama dua jam (pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB) untuk mempersiapkan setiap pembelaan. Itu yang mulia," kata OC Kaligis dalam sidang.

Atas permintaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yudi Kristiana lantas menegaskan bahwa waktu kunjung sudah diatur dalam peraturan KPK. Di mana jam kunjung disediakan setiap hari kerja yakni Senin sampai Jumat.

"Berdasarkan SOP, terkait kunjungan dari Penasehat Hukum itu di Rutan KPK dilaksanakan pada hari kerja. Jadi Sabtu kan bukan hari kerja," jelas Jaksa Yudi.

Tidak menerima penjelasan JPU KPK, OC Kaligis pun menyebut aturan itu hanya berdasarkan SOP bukan KUHAP. Bukan hanya itu, ayah Velove Vexia berharap pimpinan KPK yang baru nantinya merubah SOP kunjungan tersebut.

"Itu kan SOP, semoga Komisioner yang baru merujuk pada KUHAP," tandas OC Kaligis.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024

Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.

Baca Selengkapnya
Hakim di Pekanbaru Tak Ikut Cuti Pilih Tetap Gelar Persidangan, Ini Alasannya
Hakim di Pekanbaru Tak Ikut Cuti Pilih Tetap Gelar Persidangan, Ini Alasannya

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti massal terhitung mulai 7 sampai 11 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya