Hakim ke Azis Syamsuddin: Tak Usah Berpikir Mau Urus Perkara Apalagi Dekati Majelis
Merdeka.com - Hakim Ketua Muhammad Damis memperingatkan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin agar menghadapi persidangan dengan baik. Damis bahkan meminta politikus Golkar itu untuk tidak coba-coba mendekati majelis hakim.
Hal itu disampaikan Damis usai sidang pembacaan dakwaan atas kasus suap pengurusan perkara korupsi di Lampung Tengah yang dilakukan Azis terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara, yang pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara," kata Damis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12).
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim mohon itu ya, tidak dilakukan," sambung Damis.
Damis menjamin, majelis hakim akan berlaku adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang tertuang dalam persidangan nanti sesuai hukum yang berlaku.
"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak ya kita nyatakan tidak terbukti dan akan saudara dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silakan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara," imbuh Damis.
Lebih lanjut, Damis juga mengingatkan kepada Azis dan tim kuasa hukumnya agar secepatnya menyiapkan sejumlah saksi yang meringankan untuk diajukan nantinya.
"Mohon dari waktu sampai saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan dari orang. Begitu saatnya kita dengarkan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan," saran Damis.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU pada Senin (13/12) pekan depan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10)
Baca SelengkapnyaMa’ruf mengingatkan bahwa pemecatan Hasyim adalah peringatan bagi semua pejabat agar tidak main-main dengan moral dan integritas
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta ke depan sikap tersebut tidak diulangi lagi oleh kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca Selengkapnya