Hakim ke saksi Kubu Jessica: Kalau racun, barang bukti yang mana?
Merdeka.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, barang bukti rekaman CCTV kafe Olivier tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana. Hal itu diungkapkan Mudzakir saat bersaksi dalam sidang ke-25 perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"(CCTV) Enggak bisa dipakai tanpa alat bukti yang lain (alat bukti primer)," kata Mudzakir dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Menurut Mudzakir, rekaman CCTV yang digunakan penyidik merupakan alat bukti sekunder. Sementara alat bukti primer merupakan alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
-
Modus data apa itu? Modus adalah nilai data yang paling sering muncul. Data merupakan unsur penting dalam pengolahan statistik.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Mengapa data sekunder penting dalam penelitian? Data sekunder dapat berupa data statistik yang sangat bermanfaat dalam penelitian.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
CCTV, siapa yang bisa akses rekamannya? Berbeda dengan siaran televisi yang dapat diakses secara umum, sinyal CCTV hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berwenang.
"Tindak pidana utamanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang digunakan untuk kejahatan itu sendiri. Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itu yang menentukan," jelas Mudzakir.
Pernyataan tersebut mengundang pertanyaan Hakim Ketua Kisworo. Dia mempertanyakan bisakah barang bukti dalam kasus pembunuhan menggunakan racun yang bisa dijadikan alat bukti primer.
"Kalau racun, barang bukti itu yang mana? Di dalam tubuh atau di dalam gelas?" tanya Kisworo.
Ahli yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica ini kemudian menerangkan, saat ada orang yang meninggal, yang harus dilakukan pertama kali adalah membuktikan penyebab kematian orang tersebut. Tanpa membuka terlebih dahulu kemungkinan penyebab kematian satu persatu. Sebab semua bisa terbukti dengan melakukan autopsi untuk membuktikan kematian atas racun atau bukan.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pelaksanaan outopsi seharusnya sesuai dengan Peraturan Kapolri No 10 tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia.
Pada pasal 59 disebutkan organ tubuh yang diperiksa yakni lambung beserta isinya, hati, ginjal, jantung, tissue adipose (jaringan lemak bawah perut), dan otak. Sampel masing-masing organ tubuh diambil 100 gram. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan cairan tubuh, yakni 25 mililiter urine dan 10 mililiter darah.
Dari hasil otopsi, ahli forensik yang nanti akan menyatakan penyebab kematian dan disimpulkan terjadinya tindak pidana atau tidak.
"Kalau dari awal sudah dikatakan racun, yang dicari itu saja (racun). Ini namanya proses yang subyektif," tutupnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca Selengkapnya