Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim ke saksi Kubu Jessica: Kalau racun, barang bukti yang mana?

Hakim ke saksi Kubu Jessica: Kalau racun, barang bukti yang mana? Sidang Jessica. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, barang bukti rekaman CCTV kafe Olivier tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana. Hal itu diungkapkan Mudzakir saat bersaksi dalam sidang ke-25 perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"(CCTV) Enggak bisa dipakai tanpa alat bukti yang lain (alat bukti primer)," kata Mudzakir dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Menurut Mudzakir, rekaman CCTV yang digunakan penyidik merupakan alat bukti sekunder. Sementara alat bukti primer merupakan alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Tindak pidana utamanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang digunakan untuk kejahatan itu sendiri. Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itu yang menentukan," jelas Mudzakir.

Pernyataan tersebut mengundang pertanyaan Hakim Ketua Kisworo. Dia mempertanyakan bisakah barang bukti dalam kasus pembunuhan menggunakan racun yang bisa dijadikan alat bukti primer.

"Kalau racun, barang bukti itu yang mana? Di dalam tubuh atau di dalam gelas?" tanya Kisworo.

Ahli yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica ini kemudian menerangkan, saat ada orang yang meninggal, yang harus dilakukan pertama kali adalah membuktikan penyebab kematian orang tersebut. Tanpa membuka terlebih dahulu kemungkinan penyebab kematian satu persatu. Sebab semua bisa terbukti dengan melakukan autopsi untuk membuktikan kematian atas racun atau bukan.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pelaksanaan outopsi seharusnya sesuai dengan Peraturan Kapolri No 10 tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia.

Pada pasal 59 disebutkan organ tubuh yang diperiksa yakni lambung beserta isinya, hati, ginjal, jantung, tissue adipose (jaringan lemak bawah perut), dan otak. Sampel masing-masing organ tubuh diambil 100 gram. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan cairan tubuh, yakni 25 mililiter urine dan 10 mililiter darah.

Dari hasil otopsi, ahli forensik yang nanti akan menyatakan penyebab kematian dan disimpulkan terjadinya tindak pidana atau tidak.

"Kalau dari awal sudah dikatakan racun, yang dicari itu saja (racun). Ini namanya proses yang subyektif," tutupnya. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.

Baca Selengkapnya