Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim ketua sidang kasus Engeline sebut 2 terdakwa bisa bebas

Hakim ketua sidang kasus Engeline sebut 2 terdakwa bisa bebas Sidang kasus Engeline. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Hakim ketua di persidangan kasus Engeline, Edward Haris mengungkapkan kedua terdakwa Margriet C Megawe dan Agustay Hamda May bisa bebas dari jerat hukum. Pernyataan sang hakim ini bermula saat tanya jawab antara hakim dengan Margriet perihal boneka barbie.

‎Boneka barbie yang ditemukan bersama jasad Engeline, diyakinkan oleh Margriet bahwa itu bukan boneka anak angkatnya. Margriet mengaku tahu persis jumlah boneka milik anak angkatnya itu.

"Itu bukan boneka Engeline. Engeline tidak punya boneka seperti itu," kata Margriet saat ditunjukkan boneka barbie yang ditemukan bersama jasad Engeline, PN Denpasar, Selasa (12/1).

Katanya selama persidangan dirinya, tidak pernah punya kesempatan untuk menjelaskan ‎tentang boneka tersebut. "Sumpah pak hakim saya justru baru lihat boneka ini di persidangan ini saja. Saya tidak pernah melihat boneka itu sebelumnya, Engeline tidak punya boneka itu," kata Margriet di hadapan Majelis Hakim.

Dia juga meyakinkan bahwa saat Sabtu 16 Mei, terakhir kali melihat Engeline pamitan dari kamarnya dan mau ambil pensil ke Agus. Setelah itu dirinya tidak melihat lagi.

"Saya sudah tanya Agus waktu itu. Dia (Agus) jawab kalau Engeline keluar pagar. Hanya itu saja kata Agus waktu itu saat saya tanya di mana Engeline," ungkapnya.

Mendengar kesaksian Margriet, hakim Edward berujar bahwa kedua terdakwa bisa bisa jika pembunuh Engeline tidak ditemukan.

"Kalau begini terus, jadi tidak ketemu. Bisa bebas semua ini," ujar Edward di dalam persidangan.

Sementara itu anggota Majelis Hakim Ni Made Sukereni mencerca Margriet soal kesalahan-kesalahan terdakwa dalam mengasuh Engeline.

Terkahir Sukereni menanyakan soal perasaan Margriet dengan hilangnya Engeline. Saat itu, Margriet hanya menjawab bahwa dirinya sangat kehilangan dan sakit hati dengan tuduhan Agus. Namun hal itu langsung diperintahkan oleh Sukereni agar menangis.

"Ayo menangis dong, siapa tahu dengan menangis ibu mau mengakui semuanya," beber Sukereni dan dijawab pedas Margriet seolah dipaksa untuk mengaku.

"Jadi ibu mau saya ngakui. Kenapa saya harus mengakui yang saya tidak tahu dan melakukan‎," bantah Margriet.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Angela Sebut Tangisan Ecky Disidang Cuma Sandiwara, Berharap Dihukum Mati
Keluarga Angela Sebut Tangisan Ecky Disidang Cuma Sandiwara, Berharap Dihukum Mati

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pegi Bebas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Menangis Hingga Bersorak di Persidangan
VIDEO: Pegi Bebas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Menangis Hingga Bersorak di Persidangan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.

Baca Selengkapnya
Meskipun Sedang Umrah, Rieke 'Oneng' Desak Bawas Hakim MA Umumkan Hasil Investigasi 3 Hakim PN Surabaya
Meskipun Sedang Umrah, Rieke 'Oneng' Desak Bawas Hakim MA Umumkan Hasil Investigasi 3 Hakim PN Surabaya

Rieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi III Panas! Dengar Pengakuan Korban Ronald Tannur
VIDEO: Komisi III Panas! Dengar Pengakuan Korban Ronald Tannur "Saya Tak Tahu Salah Apa"

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas

Baca Selengkapnya