Hakim ketua sidang kasus Engeline sebut 2 terdakwa bisa bebas
Merdeka.com - Hakim ketua di persidangan kasus Engeline, Edward Haris mengungkapkan kedua terdakwa Margriet C Megawe dan Agustay Hamda May bisa bebas dari jerat hukum. Pernyataan sang hakim ini bermula saat tanya jawab antara hakim dengan Margriet perihal boneka barbie.
Boneka barbie yang ditemukan bersama jasad Engeline, diyakinkan oleh Margriet bahwa itu bukan boneka anak angkatnya. Margriet mengaku tahu persis jumlah boneka milik anak angkatnya itu.
"Itu bukan boneka Engeline. Engeline tidak punya boneka seperti itu," kata Margriet saat ditunjukkan boneka barbie yang ditemukan bersama jasad Engeline, PN Denpasar, Selasa (12/1).
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Kenapa Inara Rusli menangis di ruang sidang? Inara dan Ati berbincang sejenak hingga Inara tak bisa menahan tangisnya. Dengan penuh emosi, ibu tiga anak itu memeluk wartawati tersebut sambil menangis tersedu-sedu.
-
Kenapa Dewi Perssik menangis saat memeluk Gegeb? Depe terlihat tak bisa menahan rasa haru saat memeluk Gegeb. Air matanya mengalir deras ketika memeluk anak yang telah diasuhnya sejak belasan tahun yang lalu.
-
Siapa yang nangis? Sesuai dugaan Mulan, momen pamitan ini diwarnai dengan tangis haru. Meskipun kepindahan sekolah sudah disetujui Muhammad Ali, dia tetap merasa sedih harus meninggalkan sekolah yang telah menjadi tempat belajarnya sejak tahun lalu.
-
Mengapa Dewi Perssik marah? Dewi Perssik geram disebut bohong terkait gaji pacar barunya.
-
Kenapa Aurel Hermansyah menangis saat sungkem? Aurel sendiri tak kuasa menahan air matanya. Air mata itu sebelumnya sempat diseka oleh Krisdayanti namun tumpah kembali.
Katanya selama persidangan dirinya, tidak pernah punya kesempatan untuk menjelaskan tentang boneka tersebut. "Sumpah pak hakim saya justru baru lihat boneka ini di persidangan ini saja. Saya tidak pernah melihat boneka itu sebelumnya, Engeline tidak punya boneka itu," kata Margriet di hadapan Majelis Hakim.
Dia juga meyakinkan bahwa saat Sabtu 16 Mei, terakhir kali melihat Engeline pamitan dari kamarnya dan mau ambil pensil ke Agus. Setelah itu dirinya tidak melihat lagi.
"Saya sudah tanya Agus waktu itu. Dia (Agus) jawab kalau Engeline keluar pagar. Hanya itu saja kata Agus waktu itu saat saya tanya di mana Engeline," ungkapnya.
Mendengar kesaksian Margriet, hakim Edward berujar bahwa kedua terdakwa bisa bisa jika pembunuh Engeline tidak ditemukan.
"Kalau begini terus, jadi tidak ketemu. Bisa bebas semua ini," ujar Edward di dalam persidangan.
Sementara itu anggota Majelis Hakim Ni Made Sukereni mencerca Margriet soal kesalahan-kesalahan terdakwa dalam mengasuh Engeline.
Terkahir Sukereni menanyakan soal perasaan Margriet dengan hilangnya Engeline. Saat itu, Margriet hanya menjawab bahwa dirinya sangat kehilangan dan sakit hati dengan tuduhan Agus. Namun hal itu langsung diperintahkan oleh Sukereni agar menangis.
"Ayo menangis dong, siapa tahu dengan menangis ibu mau mengakui semuanya," beber Sukereni dan dijawab pedas Margriet seolah dipaksa untuk mengaku.
"Jadi ibu mau saya ngakui. Kenapa saya harus mengakui yang saya tidak tahu dan melakukan," bantah Margriet.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas
Baca Selengkapnya