Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim: Kolonel Priyanto Dididik untuk Melindungi Bukan Membunuh Rakyat Tak Berdosa

Hakim: Kolonel Priyanto Dididik untuk Melindungi Bukan Membunuh Rakyat Tak Berdosa Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II memvonis Kolonel Priyanto penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Hakim mengatakan bahwa perbuatan Kolonel Priyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat.

"Bahwa terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat kolonel dididik, dilantik, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperan dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang, yang dibebankan negara kepadanya dalam hakikatnya untuk melindungi kelangsungan, dalam itu melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa," kata Ketua Hakim Faridah Faisal saat membacakan pertimbangan hal memberatkan perbuatan Kolonel Priyanto dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Faridah mengatakan, perbuatan Kolonel Priyanto telah merusak citra TNI khususnya Angkatan Darat (AD) dan kesatuan di mata masyarakat. Perbuatan terdakwa pun bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

"Aspek rasa keadilan masyarakat, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab," ujar dia.

Faridah melanjutkan bahwa perbuatan Kolonel Priyanto merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.

"Bahwa mengingat perbuatan terdakwa yang sedemikian berat, maka kondisi psikologis masyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban, sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata Faridah.

Sementara untuk hal yang meringankan, Kolonel Priyanto telah berdinas di lingkungan TNI selama 28 tahun. Selama bertugas dan bermasyarakat juga belum pernah menjalani hukuman, termasuk telah menyesali perbuatannya.

"Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum," Faridah menandaskan.

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Vonis dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Oditurat Militer lantaran Kolonel Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Farida saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Selain pidana pokok hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Priyanto dari Instansi TNI AD.

"Dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," kata dia.

Vonis ini diberikan karena terdakwa dianggap majelis hakim terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dibuang di Sungai Serayu demi menghilangkan jejak kejahatan usai menabrak di Nagreg.

Pembuangan jasad Handi dan Salsabila turut dibantu dua anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

"Dengan demikian majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata Farida.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sah Jadi Jenderal Bintang Empat, ini Potret Prabowo Subianto Kembali Kenakan Seragam Perwira Tinggi TNI
Sah Jadi Jenderal Bintang Empat, ini Potret Prabowo Subianto Kembali Kenakan Seragam Perwira Tinggi TNI

Presiden Jokowi akan menganugerahkan gelar jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Gelar Kehormatan Jenderal Bintang Empat dari Presiden Jokowi buat Prabowo Subianto
Pro Kontra Gelar Kehormatan Jenderal Bintang Empat dari Presiden Jokowi buat Prabowo Subianto

Prabowo Subianto baru saja menerima gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat dari Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Usia 72 Tahun jadi Jenderal Bintang 4, Potret Prabowo di Barisan Jenderal Muda TNI Polri Tak Kalah Gagah
Usia 72 Tahun jadi Jenderal Bintang 4, Potret Prabowo di Barisan Jenderal Muda TNI Polri Tak Kalah Gagah

Prabowo diberikan pangkat karena dedikasi dan kontribusinya di dunia militer.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Kehidupan Prajurit TNI Pengabdian dan Pengorbanan bagi Bangsa
Prabowo: Kehidupan Prajurit TNI Pengabdian dan Pengorbanan bagi Bangsa

Jalan kehidupan dan pengabdian seorang TNI adalah hal yang mulia

Baca Selengkapnya
Jenderal Polri Kaget Sudah Pensiun Masih Dapat Penghargaan 'Semoga Tidak Salah Alamat'
Jenderal Polri Kaget Sudah Pensiun Masih Dapat Penghargaan 'Semoga Tidak Salah Alamat'

Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji baru saja menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari PP Polri.

Baca Selengkapnya
Viral, Video Lawas Komjen Pol (Purn) Budi Waseso Selama Hidup Jadi Polisi Tak Pernah Dikawal 'Itulah Pelanggaran Hukum'
Viral, Video Lawas Komjen Pol (Purn) Budi Waseso Selama Hidup Jadi Polisi Tak Pernah Dikawal 'Itulah Pelanggaran Hukum'

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dikawal selama menjadi polisi.

Baca Selengkapnya
Jejak Militer Prabowo, Dulu Dipecat Kini Diberi Bintang Kehormatan
Jejak Militer Prabowo, Dulu Dipecat Kini Diberi Bintang Kehormatan

Tanggal 20 Maret 1998, Prabowo diangkat jadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat dengan jabatan yang pernah disandang ayah mertuanya, Soeharto.

Baca Selengkapnya