Hakim konstitusi minta pemohon perbaiki uji materi presidential threshold
Merdeka.com - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Presidential Treshold (PT), untuk memperbaiki berkas permohonan pengujian. Menurut hakim, pemohon belum jelas atas gagasan ide digugatnya ambang batas capres tersebut.
"Jadi mumpung ada waktu diperbaiki, tolong dibuat sistematis, sehingga dari awal sampai akhir kita melihat gagasan ide segala macam yang hendak disampaikan pemohon," kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/7).
Anggota majelis hakim Wahiduddin Adams mengatakan, ketidakjelasan pemohon pertama dalam hal legal standing. Adanya lima orang pemohon disebut hakim menimbulkan kegamangan, apakah dalam hal perseorangan atau badan hukum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Di permohonan pertama nampaknya pemohon mengajukan dalam dua klasifikasi, baik perorangan dan badan hukum, sekarang hanya satu. Itu yang tadinya kita nasihatkan tapi sudah perbaikan naskah," kata Wahiduddin.
Berikutnya, kerugian konstitusional pemohon juga dipertanyakan hakim. Dikatakan Wahiduddin, kerugian dimaksud pemohon mengatakan merasa dibohongi atas PT 20 persen, dirasa belum mendetail.
"Jadi hal yang perlu kita sampaikan, perlu dijelaskan kerugian konstitusional pemohon, ini nampaknya belum disampaikan rinci. Memang tekanannya pada pasal ini adalah pembohongan, tapi perlu dijelaskan kerugian hak konstitusional pemohon, dalam konteks apa hak pemilih dalam threshold itu. Tetap perlu diuraikan," jelas dia.
Sebagai informasi, pemohon uji materi presidential threshold terdiri lima orang, yakni Effendi Gazali, Reza Indragiri, Ahmad Wali, Khoe Seng, dan Usman. Mereka mengklaim, aturan PT 20 persen membohongi publik.
Pernyataan tersebut kata salah satu pemohon Effendi Ghazali lantaran PT yang merupakan dampak dari Pemilu Legislatif 2014 adalah hal yang membohongi publik. Kebohongan dimaksud, adalah publik menjadi pihak yang tidak tahu bila hasil Pileg 2014 bisa mempengaruhi pencapresan di 2019.
"Setidaknya kami, pemohon itu pada Pileg 2014 tidak dikasih tahu, kalau milih (hasilnya) sekarang akan menjadi presidential threshold (ambang batas presiden), itu membohongi warga negara dan memanipulasi hasil hak pilih di pemilu DPR di 2014," jelas dia.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Saldi Isra meluapkan rasa jengkelnya lewat penyampaian perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaPengajuan renvoi diajukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon
Baca SelengkapnyaSaldi Isra merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang disetting opinion terkait putusan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa jadi capres atau cawapres
Baca SelengkapnyaBerkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaPutusan itu menurut Saldi Isra dapat menuruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK.
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi Isra, ranah ini bukan diserahkan kepada lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSaldi mengaku baru kali ini mengalami peristiwa aneh di luar nalar saat hendak memutus suatu perkara.
Baca Selengkapnya