Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim kritisi alasan Fredrich ngotot Setnov harus dirawat di RS

Hakim kritisi alasan Fredrich ngotot Setnov harus dirawat di RS Sidang Fredrich Yunadi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim sidang perkara perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP menyangsikan sikap Fredrich Yunadi atas kedatangannya ke Rumah Sakit Permata Hijau (RSMPH) untuk kepentingan Setya Novanto. Hakim Mahfudin menilai sikap Fredrich seperti alibi agar Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yang statusnya saat itu sebagai tersangka.

"Tanggal 15 digeledah, kenapa enggak mikir ke KPK kenapa mesti ke rumah sakit lagi kalau kesehatan kan berikutnya bisa. Ini justru seperti cari alibi kesannya seperti itu," ujar Hakim Mahfudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Tak mau dianggap melakukan rekayasa, Fredrich berdalih kedatangannya ke rumah sakit kelas B itu demi kesehatan Setya Novanto yang saat itu merupakan kliennya. Berdasarkan keterangannya, Novanto mengeluh hipertensinya tak kunjung stabil.

Fredrich kemudian merekomendasi dua dokter ahli spesialis hipertensi, satu dari dua dokter rekomendasi Fredrich adalah Bimanesh Sutarjo yang berpraktik di RSMPH.

Pengacara yang sempat viral akibat pernyataan bakpaonya itu bersikukuh tidak memiliki niat 'menunda' Novanto penuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit pascakecelakaan.

"Jadi kami tidak ada pikiran kesana. Kalau saya mau alihkan pura-pura sakit tidak bisa diperiksa KPK kemudian saya ajukan praperadilan tentu saya akan bikin skenario pakai kekuatan ke rumah sakit yang kira-kira bisa membendung, bukan pakai rumah sakit kelas B," ujarnya.

Diketahui, Fredrich didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan bersama dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Fredrich meminta Bimanesh agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau meski tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan
Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan

Sebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya