Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Masih Bermusyawarah Soal Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab Jelang Idulfitri

Hakim Masih Bermusyawarah Soal Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab Jelang Idulfitri Rizieq Syihab saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Hal ini dikatakan dalam sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Untuk penangguhan, kami (masih) bermusyawarah," kata Hakim Ketua MH Khadwanto di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (11/5).

Selain itu, terkait Hanif Alatas yang meminta izin keluar saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Majelis hakim pun menolak dengan alasan pengamanan.

"Terkait permohonan izin untuk terdakwa Hanif tentunya di perkara ini agar diizinkan satu hari keluar tahanan untuk Hari Raya Idulfitri, majelis hakim berkomunikasi dengan tim hukum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sangat sulit sekali dilakukan karena untuk pengamanannya, untuk sementara ini izin keluar sehari kami tolak," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar pihak masih menunggu terkait proses penangguhan penahanan terhadap para terdakwa.

"(Penangguhan penahanan) Masih dipertimbangkan tadi, masih dipertimbangkan belum ada keputusan. Kalau yang izin tadi Alhamdulillah ditolak. Mungkin kita nanti masih menunggu jawaban penangguhan," kata Aziz.

"Ya, mungkin (disampaikan secara tertulis)," sambungnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus kerumunan Rizieq Syihab bersama terdakwa lainnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Penangguhan itu diajukan hingga hari raya Idulfitri selesai.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Rizieq Cs dalam sidang lanjutan kasus hasil swab test Rizieq Syihab di RS UMMI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5).

"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat sidang.

Menurut Aziz, permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah diajukan secara kedinasan kepada majelis hakim. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," tutur Hakim Ketua MH Khadwanto.

Usai persidangan, Aziz menjelaskan alasan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk semua terdakwa yang ditahan dalam perkara kerumunan Petamburan, Megamendung hingga swab test RS UMMI.

Aziz mengatakan, pihak keluarga nantinya yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idul Fitri, dan ada penjamin insyaAllah," sebutnya.

Selain Rizieq, ada 6 orang terdakwa lainnya dengan masing-masing perkara. Lima orang sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan yakni Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Haris Ubaidillah dan Maman Suryadi.

Sementara dalam kasus swab test RS UMMI ada nama Habib Hanif Alatas sebagai terdakwa. Satu lagi Dirut RS UMMI Andi Tatat sebagai terdakwa juga namun sejak awal memang tak ditahan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank

Kubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Marwan PKB Tajam Bikin Kaget Stafsus Menag Yaqut
VIDEO: Marwan PKB Tajam Bikin Kaget Stafsus Menag Yaqut "Tahu Menteri Anda Melanggar?"

Selanjutnya rapat digelar tertutup karena Ishfah ingin mengungkap sejumlah nama-nama yang 'bermain'

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
3 Kali Menag Yaqut Tidak Hadiri Panggilan Pansus Haji, ke Mana?
3 Kali Menag Yaqut Tidak Hadiri Panggilan Pansus Haji, ke Mana?

Dari serangkaian rapat yang digelar, Menteri Agama Cholil Qoumas belum bisa hadir memenuhi undangan rapat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Pansus Haji DPR Emosi Cecar Irjen Anak Buah Menag Yaqut Soal Otak atik Aturan
VIDEO: Panas Pansus Haji DPR Emosi Cecar Irjen Anak Buah Menag Yaqut Soal Otak atik Aturan

Irjen Kementerian Agama (Kemenag) Faisal Ali Hasyim dihadirkan panitia khusus haji DPR sebagai saksi dalam rapat

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Klaim Tak Terima Panggilan dari Pansus Haji: Apakah Suratnya Salah Alamat
Menag Yaqut Klaim Tak Terima Panggilan dari Pansus Haji: Apakah Suratnya Salah Alamat

Menurut Yaqut, dirinya tidak sedang mencari alasan tidak mendapat undangan hanya untuk mengabaikan Pansus.

Baca Selengkapnya