Hakim Minta Andi Irfan Jaya Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat menunda melanjutkan sidang kasus Gratifikasi pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Sidang ditunda setelah majelis hakim meminta keterangan saksi selanjutnya yaitu Andi Irfan Jaya tak digelar secara virtual.
Sebelum mengagendakan kesaksian Andi Irfan Jaya, majelis hakim dipimpin Ignatius Eko Purwanto mendengar keterangan saksi Wyasa Santosa Kolopaking. Suami Anita Dewi Kolopaking itu menjadi saksi atas terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Baik ya saudara penuntut umum, mencermati persidangan yang berlangsung ya. Tidak ideal mendengar kesaksian dari Andi Irfan secara virtual, karena ada barang bukti yang mungkin akan diperlihatkan secara langsung juga, sekaligus juga kemungkinan pertanyaan juga tidak sesederhana yang dibayangkan gitu ya," kata Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto saat persidangan, Rabu (11/11).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
"Untuk itu pemeriksaan saksi yang berikutnya untuk Andi Irfan kita agendakan pada sidang berikutnya gitu ya, nanti silahkan ditanggal kembali untuk sidang berikutnya, tdak virtual," sambungnya.
Lalu, terkait dua orang saksi lainnya yang dikabarkan sedang sakit yakni Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking, di ingin agar JPU bisa menghadirkan saksi lainnya, sambil menunggu kesembuhan dua orang tersebut. Namun, dia tidak ingin saksi yang dihadirkan itu dilakukan secara virtual seperti rencana yang akan dilakukan oleh Andi Irfan Jaya tersebut.
"Karena saya yakin kalau virtual tidak akan sesederhana yang kita bayangkan gitu ya, namun demikian pengajuannya penuntut umum istilahnya punya skenario sendiri. Apakah umpamanya, tadi kan rencanaya punya ada panggil Djoko Tjandra lagi, tapi dia sakit gitu kan," jelasnya.
"Kemudian Anita Kolopaking sakit, kalau memang itu mau dihadirkan dalam kaitannya mereka saling juga istilah dikonfrontir tentunya, tujuannya bisa bersamaan, diagendakan pada hari yang bersamaan. Sehingga, di sini karena banyak saksi yang lain, bisa juga melompat kepada saksi yang lain gitu ya. Bagaimana, ini penyampaian dari kami, karena kenyataannya virtual tidak mendukung," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku untuk menghadirkan Andi Irfan Jaya karena adanya sedikit kendala.
"Terima kasih yang mulia, intinya kendala di penuntut umum khusus untuk Andi Irfan yang mulia, itu kendalanya di KPK sendiri yang mulia," jawab JPU.
Diketahui, Dalam Dakwaan JPU, Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan pada jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Andi Irfan juga didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat melakukan tindakan korupsi. Pemufakatan jahat tersebut dilakukan bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Ketiganya bermufakat jahat guna memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta atau senilai Rp 145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKo Apex diperiksa Polda Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen kapal dan jabatan, Rabu (8/5).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaKeluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Sudah jadi Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca Selengkapnya