Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Minta Andi Irfan Jaya Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Jaksa Pinangki

Hakim Minta Andi Irfan Jaya Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Jaksa Pinangki Andi Irfan Jaya. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat menunda melanjutkan sidang kasus Gratifikasi pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Sidang ditunda setelah majelis hakim meminta keterangan saksi selanjutnya yaitu Andi Irfan Jaya tak digelar secara virtual.

Sebelum mengagendakan kesaksian Andi Irfan Jaya, majelis hakim dipimpin Ignatius Eko Purwanto mendengar keterangan saksi Wyasa Santosa Kolopaking. Suami Anita Dewi Kolopaking itu menjadi saksi atas terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Baik ya saudara penuntut umum, mencermati persidangan yang berlangsung ya. Tidak ideal mendengar kesaksian dari Andi Irfan secara virtual, karena ada barang bukti yang mungkin akan diperlihatkan secara langsung juga, sekaligus juga kemungkinan pertanyaan juga tidak sesederhana yang dibayangkan gitu ya," kata Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto saat persidangan, Rabu (11/11).

Orang lain juga bertanya?

"Untuk itu pemeriksaan saksi yang berikutnya untuk Andi Irfan kita agendakan pada sidang berikutnya gitu ya, nanti silahkan ditanggal kembali untuk sidang berikutnya, tdak virtual," sambungnya.

Lalu, terkait dua orang saksi lainnya yang dikabarkan sedang sakit yakni Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking, di ingin agar JPU bisa menghadirkan saksi lainnya, sambil menunggu kesembuhan dua orang tersebut. Namun, dia tidak ingin saksi yang dihadirkan itu dilakukan secara virtual seperti rencana yang akan dilakukan oleh Andi Irfan Jaya tersebut.

"Karena saya yakin kalau virtual tidak akan sesederhana yang kita bayangkan gitu ya, namun demikian pengajuannya penuntut umum istilahnya punya skenario sendiri. Apakah umpamanya, tadi kan rencanaya punya ada panggil Djoko Tjandra lagi, tapi dia sakit gitu kan," jelasnya.

"Kemudian Anita Kolopaking sakit, kalau memang itu mau dihadirkan dalam kaitannya mereka saling juga istilah dikonfrontir tentunya, tujuannya bisa bersamaan, diagendakan pada hari yang bersamaan. Sehingga, di sini karena banyak saksi yang lain, bisa juga melompat kepada saksi yang lain gitu ya. Bagaimana, ini penyampaian dari kami, karena kenyataannya virtual tidak mendukung," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku untuk menghadirkan Andi Irfan Jaya karena adanya sedikit kendala.

"Terima kasih yang mulia, intinya kendala di penuntut umum khusus untuk Andi Irfan yang mulia, itu kendalanya di KPK sendiri yang mulia," jawab JPU.

Diketahui, Dalam Dakwaan JPU, Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan pada jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Andi Irfan juga didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat melakukan tindakan korupsi. Pemufakatan jahat tersebut dilakukan bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Ketiganya bermufakat jahat guna memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta atau senilai Rp 145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Pengawal Suami Dinar Candy Diduga Halangi Kerja Wartawan di Jambi
Pengawal Suami Dinar Candy Diduga Halangi Kerja Wartawan di Jambi

Ko Apex diperiksa Polda Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen kapal dan jabatan, Rabu (8/5).

Baca Selengkapnya
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK

Pemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Baca Selengkapnya
Keluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Terima SPDP Penetapan Tersangka Korupsi
Keluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Terima SPDP Penetapan Tersangka Korupsi

Keluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Sudah jadi Tersangka Korupsi

Baca Selengkapnya
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Mabes Polri Jawab Rencana TPN Ganjar Datangkan Kapolda di Sidang MK
VIDEO: Reaksi Mabes Polri Jawab Rencana TPN Ganjar Datangkan Kapolda di Sidang MK

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Proses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.

Baca Selengkapnya