Hakim Minta JPU Prioritaskan Saksi yang Evakuasi Novel Baswedan ke RS
Merdeka.com - Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa penyiraman air keras penyidik senior KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan. Seperti, saksi yang menolong dan mengevakuasi langsung Novel ke rumah sakit.
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim saat persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dihadiri kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Rabu (6/5).
"Tolong diutamakan saksi yang saat itu melakukan evakuasi atau menolong korban. Saya yakin JPU sudah tahu, kedua orang itu termasuk Iman dan Eko Yulianto," kata Hakim Djuyamto.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Selain itu, Djuyamto juga menyarankan Jaksa mendatangkan saksi yang bertemu dengan Novel sebelum penyerangan itu terjadi.
"(Saksi yang dipanggil) termasuk Ibu Sumarni dan Hajjah Martini," ujar dia.
Tak cuma itu, Djuyamto juga memutuskan untuk menambah jadwal persidangan, dari sebelumnya sekali sepekan, kali ini dua kali sepekan.
"Agenda hari ini sebagaimana diikuti bersama, setelah keterangan dua saksi Nursalim dan Hariyono yang mana tadinya mau 4 orang. Namun jadi hanya dua karena dua orang lagi tidak hadir. Majelis berharap minggu depan sidang bisa dua kali dalam seminggu," ujar dia.
Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyetujui permintaan hakim untuk mengikuti persidangan kembali pada Selasa (12/5) dan Kamis (14/5).
"Karena jadwal hakim di hari Selasa padat, maka Selasa dua orang, lalu Kamisnya empat orang," ujar dia.
Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Salah satu pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibatnya insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah video memperlihatkan saksi kunci kasus Vina, Dede yang memberikan keterangan baru.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaSelain pencegahan, menurut Novel, dalam menangani kasus korupsi juga dibutuhkan penindakan dalam bentuk OTT yang sudah mendarah daging di KPK.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya