Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Minta JPU Prioritaskan Saksi yang Evakuasi Novel Baswedan ke RS

Hakim Minta JPU Prioritaskan Saksi yang Evakuasi Novel Baswedan ke RS Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa penyiraman air keras penyidik senior KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan. Seperti, saksi yang menolong dan mengevakuasi langsung Novel ke rumah sakit.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim saat persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dihadiri kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Rabu (6/5).

"Tolong diutamakan saksi yang saat itu melakukan evakuasi atau menolong korban. Saya yakin JPU sudah tahu, kedua orang itu termasuk Iman dan Eko Yulianto," kata Hakim Djuyamto.

Selain itu, Djuyamto juga menyarankan Jaksa mendatangkan saksi yang bertemu dengan Novel sebelum penyerangan itu terjadi.

"(Saksi yang dipanggil) termasuk Ibu Sumarni dan Hajjah Martini," ujar dia.

Tak cuma itu, Djuyamto juga memutuskan untuk menambah jadwal persidangan, dari sebelumnya sekali sepekan, kali ini dua kali sepekan.

"Agenda hari ini sebagaimana diikuti bersama, setelah keterangan dua saksi Nursalim dan Hariyono yang mana tadinya mau 4 orang. Namun jadi hanya dua karena dua orang lagi tidak hadir. Majelis berharap minggu depan sidang bisa dua kali dalam seminggu," ujar dia.

Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyetujui permintaan hakim untuk mengikuti persidangan kembali pada Selasa (12/5) dan Kamis (14/5).

"Karena jadwal hakim di hari Selasa padat, maka Selasa dua orang, lalu Kamisnya empat orang," ujar dia.

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Salah satu pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibatnya insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
⁠Muncul Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Buat Pengakuan Mengejutkan Jujur saat Bersaksi Diarahkan
⁠Muncul Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Buat Pengakuan Mengejutkan Jujur saat Bersaksi Diarahkan

Sebuah video memperlihatkan saksi kunci kasus Vina, Dede yang memberikan keterangan baru.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Nilai OTT Cara Terbaik Berantas Korupsi: Bisa Dapat Bukti Objektif dan Enggak Bisa Mengelak
Novel Baswedan Nilai OTT Cara Terbaik Berantas Korupsi: Bisa Dapat Bukti Objektif dan Enggak Bisa Mengelak

Selain pencegahan, menurut Novel, dalam menangani kasus korupsi juga dibutuhkan penindakan dalam bentuk OTT yang sudah mendarah daging di KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo

Todung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon "Iptu Rudiana Katakanlah yang Sebenarnya!"

Dede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya