Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Minta Perkara Terorisme Munarman Dilanjutkan Ke Pemeriksaan Saksi

Hakim Minta Perkara Terorisme Munarman Dilanjutkan Ke Pemeriksaan Saksi Suasana penangkapan Munarman. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memutuskan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Eks Sekretaris FPI, Munarman atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Penolakan dari majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan.

"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1).

Dengan begitu maka, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi- saksi guna membuktikan materi pokok perkara sebagaimana dalam dakwaan.

Pasalnya, Majelis Hakim menilai jika eksepsi yang diajukan kubu Munarman baik oleh Tim kuasa hukum maupun Munarman secara pribadi tidak tepat apabila dilayangkan untuk menanggapi dakwaan.

"Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasehat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomor 925/pidsus/2021/pnj jaktim atas nama terdakwa Munarman SH," ucap Hakim dalam amar putusan selanya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.

"Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa munarman SH tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barbuk di persidangan," kata hakim.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Dimana dalam pokoknya turut meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Munarman dan meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum. Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.

"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa Munarman dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 22 Desember 2021.

Adapun dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang
Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang

Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya