Hakim MK anggap Ahok sebetulnya tak mau kampanye
Merdeka.com - Hakim konstitusi Aswanto meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengelaborasi permohonannya terkait pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana. Sebab, Arwanto belum yakin Ahok mengalami kerugian konstitusional atas keharusan cuti dalam pilkada 2017 mendatang.
"Apa yang terkandung dalam norma itu (UU yang digugat) ditakutkan nanti seorang petahana melakukan kampanye dan tidak cuti bisa menggunakan fasilitas negara. Saya yakin pemohon bukan itu yang diinginkan atau bukan itu yang ingin dihindarkan. Justru yang bisa saya tangkap, saya (Ahok) enggak usah kampanye saja, rugi rakyat. Itu yang pemohon inginkan," kata Aswanto dalam sidang perdana gugatan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Aswanto, juga meminta agar Ahok memperjelas maksud dari permasalahan konstitusi dalam gugatannya. "Saya belum menangkap uraian bahwa dengan diubahnya atau dikabulkan permohonan ini. Apakah permasalahan konstitusi atau permasalahan implementasi," kata Aswanto.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Masinton Pasaribu usulkan hak angket ke MK? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi I Gede Palguna menyarankan agar Ahok memisahkan penjelasan antara kerugian hak konstitusial dan alasan mengapa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
"Bapak mesti memisahkan, antara alasan kerugian hak konstitusial dan alasan mengapa bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa tafsir yang diminta, itulah yang diminta UUD 1945," ungkap Palguna.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Pilkada pada Senin (22/8). Sidang ini dipimpin langsung oleh hakim Anwar Usman.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta. Ahok berniat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2017. Dia merasa dirugikan atas ketentuan pada 70 ayat 3 UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalankan cuti. Padahal, selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaAhok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaPadahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat mengungkap alasan tidak mau memanggil Presiden Jokowi falam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca Selengkapnya