Hakim MK di sidang Pilkada Ketapang: Saya sudah mulai lapar ini
Merdeka.com - Hakim Panel Arief Hidayat mengeluhkan banyaknya dalil pemohon yang tidak seharusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, pelanggaran kode etik sudah diselesaikan di tingkat DKPP tak perlu lagi dibahas di MK.
Keluhan ini terjadi ketika Herawan Utoro, Agus Hendri, Agus Setiawan, tim kuasa pemohon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan menyampaikan dalil perkara dalam persidangan.
Menurut mereka, pelanggaran kode etik pilkada 9 Desember 2015 bisa diselesaikan lewat MK. Namun ketika mendengar pertanyaan Hakim Arief Hidayat apakah sudah diputuskan DKPP, tim kuasa hukum mengaku belum mendapat keputusan. Alasan itulah yang membuat mereka menyebut jika hakim Arief berasumsi.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
"Harusnya kuasa hukum itu tahu aturannya. Kemarin tahu kan yang masih ditunda pemilihannya? Itu karena masalahnya penetapan calon, dibawa ke PTUN, kasasi di MA. Kecurangan money politik juga harusnya dibawa ke panwas, soal penyelenggaraan pemilu ke DKPP. Jadi jangan dibawa ke sini (MK)," kata Arief dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
"Mohon maaf, kami belum dapat putusannya dari DKPP. Hakim jangan berasumsi," jawab salah seorang tim kuasa hukum Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan.
Mendengar itu, sontak Arief sedikit dibuat kesal. "Ini saya sudah mulai lapar ini. Kalau tidak lapar malah tidak bisa sabar saya ini. Baik, langsung saja masalah perolehan suaranya," tegas Arief.
Merespons hal itu, tim kuasa hukum yang digawangi oleh Herawan Utoro, Agus Hendri, Agus Setiawan langsung melanjutkan perintah Arief.
Sebagaimana diketahui, persoalan pilkada saat ini tak hanya menjadi wewenang MK sendiri. Masalah pilkada juga bisa menjadi masalah pidana seperti apabila ada penipuan, pemalsuan surat atau pembakaran, sengketa PTUN seperti keabsahan surat keputusan hingga masalah etik penyelenggaraan pemilu yang diselesaikan oleh DKPP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca SelengkapnyaKeganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra dan Arief Hidayat merupakan dua dari empat hakim yang beda pendapat soal putusan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju Pilpres.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaKetika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca Selengkapnya