Hakim MK Palguna akui pernah jadi anggota Fraksi PDIP
Merdeka.com - I Dewa Gede Palguna menepis pencalonannya menjadi Hakim Konstitusi karena disponsori PDIP. Palguna mengatakan, pada tahun 1999 saat menjadi anggota MPR memang dirinya masuk ke dalam Fraksi PDIP. Namun hal itu tidak disengaja.
Palguna yang ingin masuk menjadi anggota MPR kala itu dibawa dari utusan daerah. Namun, tiba-tiba utusan daerah ternyata dihapuskan.
"Nah pada tahun 1999, entah bagaimana mulainya tiba-tiba utusan daerah dibubarkan, menurut ketentuan tata tertib MPR yang berlaku pada saat itu, tidak boleh ada anggota MPR yang tidak berfraksi," kata Palguna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Saat dihapuskan itu, dia mengisahkan, DPRD Provinsi Bali melakukan rapat bagaimana perwakilannya bisa masuk menjadi anggota MPR. Karena, saat itu PDIP menang di Bali sekitar 80 persen, maka DPRD Provinsi Bali memutuskan Palguna diusung masuk melalui Fraksi PDIP.
"Maka bagi saya pilihannya ada dua, karena yang memilih saya adalah DPRD Provinsi pilihannya adalah dua, pulang kembali ke daerah karena enggak ada anggota MPR yang tidak berfraksi, atau bergabung dengan salah satu fraksi yang ada di MPR pada saat itu. Itu yang kami sampaikan kepada DPRD provinsi yang memilih kami pada saat itu. Akhirnya mereka bersidang, sidangnya pleno, pleno diputuskan bulat kami diminta bergabung dengan Fraksi PDIP semata-mata dengan alasan bahwa, karena fraksi PDIP pada saat itu menang di Bali 80 persen, sehingga utusan daerah Bali dianggap mewakili itu. itu ceritanya mengapa saya ada di fraksi PDIP," ujar Palguna.
Untuk itu, Palguna menegaskan, saat dipilih menjadi Hakim Konstitusi tidak ada pesan khusus apapun selain tunduk kepada konstitusi. "Saya kira ini bukan SMS ya enggak ada pesan khusus karena seperti yang saya katakan begitu saya dilantik menjadi hakim konstitusi saya mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi enggak ada ketundukan lain selain kepada konstitusi," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaPuan menegaskan, setiap partai termasuk PDIP memiliki hak mengusung calon di Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah menjadi kader Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku, kadernya Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ikut seleksi calon hakim Ad Hoc HAM
Baca Selengkapnya