Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim MK Ragukan Kuasa Hukum Gerindra Tak Ada Rekomendasi Pimpinan Partai

Hakim MK Ragukan Kuasa Hukum Gerindra Tak Ada Rekomendasi Pimpinan Partai Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meragukan tanda tangan kuasa hukum Partai Gerindra, Ali Lubis dalam sidang gugatan hasil pileg DPR RI untuk wilayah Bangka Belitung. Arief mempertanyakan keaslian tanda tangan Ali di dalam surat kuasa yang diterima hakim. Dia pun bertanya apakah Ali benar diutus oleh Gerindra sebagai pengacara.

"Sebelumnya bro, saudara ada rekomendasi dari pimpinan partai?" kata Arief dalam sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).

Kemudian, Ali langsung menjawab bahwa dia mengantongi rekomendasi dari Gerindra sebagai kuasa hukum. Tetapi, Arief kembali menimpali jawaban Ali dan masih meragukan keaslian tanda tangan.

"Ini ya, ini bukan tanda tangan basah, tetapi kayaknya difotokopi, ditempelkan ini. Yang asli mana ini? Ini kelihatan sekali tanda tangannya tempelan ini, tetapi yang bisa untuk menentukan itu memang Ditreskrim," ucap Arief.

"Saya khawatir bahwa sebetulnya tidak ada rekomendasi dari pimpinan partai. Konflik internal antar partai itu harus direstui dari pimpinan partai," tambahnya.

Ali pun meluruskan bahwa dirinya mengajukan gugatan antar partai dan bukan perorangan. Tetapi, dia membenarkan bila berkas tanda tangan yang dipersoalkan hakim adalah fotocopy.

"Yang asli kebetulan tidak saya bawa, ini fotocopy. Yang asli kalau diperlukan nanti akan kita bawa," kata Ali.

Dalam permohonannya, Gerindra menggugat hasil pileg di Bangka Belitung yang dianggap merugikan Gerindra. Mereka merasa hasil yang ditetapkan KPU berbeda dengan form C1 yang jadi acuan Gerindra.

"Bahwa perbedaan perolehan suara antara yang data C1 yang dimiliki oleh pemohon dan hasil rekapitulasi dari termohon terjadi di setiap wilayah daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa perbedaan perolehan suara tersebut jelas telah merugikan pemohon dan caleg lainnya serta partai politik karena terdapat selisih yang cukup banyak yaitu sebesar 8.397 suara," ucap Ali.

Menurut Ali, harusnya Gerindra mendapatkan suara 83.550 suara. Sedangkan pleno KPU memutuskan Gerindra mendapatkan 75.153 suara.Dalam petitumnya, Gerindra meminta putusan KPU terkait hasil pemilu di Bangka Belitung dibatalkan dan meminta pemungutan suara ulang di wilayah itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk malakukan pemungutan suara ulang atau setidak-tidaknya melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka C1 Plano sepanjang daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung untuk pengisian keanggotaan DPR RI," tandas Ali. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani

Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.

Baca Selengkapnya
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau

Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum

Menurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang

Eks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket

Waketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.

Baca Selengkapnya
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar

Kubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
Kata Gerindra soal 4 Hakim MK Dissenting Opinion pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Kata Gerindra soal 4 Hakim MK Dissenting Opinion pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah

MK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Tim AMIN Ditolak MK, Ini Alasannya
Kubu Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Tim AMIN Ditolak MK, Ini Alasannya

Otto juga menyebut tidak ada satupun perbuatan dari paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN.

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya