Hakim MK Ragukan Kuasa Hukum Gerindra Tak Ada Rekomendasi Pimpinan Partai
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meragukan tanda tangan kuasa hukum Partai Gerindra, Ali Lubis dalam sidang gugatan hasil pileg DPR RI untuk wilayah Bangka Belitung. Arief mempertanyakan keaslian tanda tangan Ali di dalam surat kuasa yang diterima hakim. Dia pun bertanya apakah Ali benar diutus oleh Gerindra sebagai pengacara.
"Sebelumnya bro, saudara ada rekomendasi dari pimpinan partai?" kata Arief dalam sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Kemudian, Ali langsung menjawab bahwa dia mengantongi rekomendasi dari Gerindra sebagai kuasa hukum. Tetapi, Arief kembali menimpali jawaban Ali dan masih meragukan keaslian tanda tangan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
"Ini ya, ini bukan tanda tangan basah, tetapi kayaknya difotokopi, ditempelkan ini. Yang asli mana ini? Ini kelihatan sekali tanda tangannya tempelan ini, tetapi yang bisa untuk menentukan itu memang Ditreskrim," ucap Arief.
"Saya khawatir bahwa sebetulnya tidak ada rekomendasi dari pimpinan partai. Konflik internal antar partai itu harus direstui dari pimpinan partai," tambahnya.
Ali pun meluruskan bahwa dirinya mengajukan gugatan antar partai dan bukan perorangan. Tetapi, dia membenarkan bila berkas tanda tangan yang dipersoalkan hakim adalah fotocopy.
"Yang asli kebetulan tidak saya bawa, ini fotocopy. Yang asli kalau diperlukan nanti akan kita bawa," kata Ali.
Dalam permohonannya, Gerindra menggugat hasil pileg di Bangka Belitung yang dianggap merugikan Gerindra. Mereka merasa hasil yang ditetapkan KPU berbeda dengan form C1 yang jadi acuan Gerindra.
"Bahwa perbedaan perolehan suara antara yang data C1 yang dimiliki oleh pemohon dan hasil rekapitulasi dari termohon terjadi di setiap wilayah daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa perbedaan perolehan suara tersebut jelas telah merugikan pemohon dan caleg lainnya serta partai politik karena terdapat selisih yang cukup banyak yaitu sebesar 8.397 suara," ucap Ali.
Menurut Ali, harusnya Gerindra mendapatkan suara 83.550 suara. Sedangkan pleno KPU memutuskan Gerindra mendapatkan 75.153 suara.Dalam petitumnya, Gerindra meminta putusan KPU terkait hasil pemilu di Bangka Belitung dibatalkan dan meminta pemungutan suara ulang di wilayah itu.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk malakukan pemungutan suara ulang atau setidak-tidaknya melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka C1 Plano sepanjang daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung untuk pengisian keanggotaan DPR RI," tandas Ali. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaMenurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.
Baca SelengkapnyaEks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaSebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaOtto juga menyebut tidak ada satupun perbuatan dari paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Selengkapnya