Hakim MK Suhartoyo bantah pernah bebaskan Sudjiono Timan
Merdeka.com - Hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung, Suhartoyo membantah dirinya pernah membebaskan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan ketika perkaranya masih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK di PN Jaksel, itu masing-masing disidangkan oleh majelis hakim, di situ enggak ada saya," ujarnya, usai dilantik di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/1).
Suhartoyo mengatakan kala itu ada nama hakim yang sama dengannya. "Supaya tahu, itu disidang awal 2012, satu tahun 4 bulan lalu. Memang yang sidangkan majelisnya hakimnya namanya mirip saya. Makanya kalau beritakan, cek and ricek dulu, confirm dulu. Anda-anda enggak pernah konfirmasi ke saya. Tolong itu dijelaskan, diclearkan," ujarnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Suhartoyo menegaskan, dirinya pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan tahun 2012 awal. Saat itu, dirinya menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Namun, bukan dirinya yang menyidangkan perkaranya, melainkan hanya menunjuk majelis hakimnya.
"Majelisnya hakim ada, bukan saya yang menyidangkan perkara itu. Kalian tulisnya yang benar, bukan saya yang bebaskan apalagi yang menyidangkan dengan hakim tunggal, bukan saya itu," cetus Suhartoyo.
Pada kesempatan ini, Suhartoyo juga menjelaskan kabar yang menyebut dirinya mondar-mandir ke luar negeri. Menurutnya, kabar itu semuanya omong kosong.
"Yang kedua masalah bolak-balik singapura? Siapa yang nulis? Detik pernah nulis juga itu. 18 kali. Itu juga omong kosong. Dokumen saya, itu juga saya tidak pernah bolak-balik ke Singapura 18 kali. Yang tiga kali pertama tahun 2009, kedua saya jalan-jalan sama PN Depok," ujarnya.
Suhartoyo mengaku hanya pernah sekali ke negeri singa itu pada Juli 2013.
"Terakhir yang dibilang di Bulan Juni-Agustus jelang perkara Timan putus, 18 kali, itu saya memang ada, tapi hanya sekali dan supaya diketahui, saya ke Singapura Juli 2013, itu perkara PK dikirim 1 tahun 4 bulan lalu," tepisnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaDugaan salah tangkap tersebut terungkap setelah Sutekno yang merupakan terdakwa lain sekaligus saksi kunci memberikan kesaksian.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Anwar Usman diketahui menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, pada 24 November 2023
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara mengalahkan dua kandadidat lain ketua Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca SelengkapnyaPerdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.
Baca Selengkapnya