Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Nilai 2 Penyerang Tak Terbukti Berniat Membuat Novel Luka Berat

Hakim Nilai 2 Penyerang Tak Terbukti Berniat Membuat Novel Luka Berat Novel Baswedan Penuhi Panggilan Komisi Kejaksaan RI. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dinyatakan tidak terbukti berniat untuk menyebabkan luka berat meski sudah merencanakan penyerangan. Hakim melihat dari cara terdakwa mencampurkan air kepada mug yang diisi air keras.

"Perbuatan terdakwa telah menambahkan air aki ke dalam mug yang telah terisi air aki sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan sebab jika sikap batin terdakwa ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terisi air aki yang merupakan air keras tersebut atau dengan cara lain apalagi terdakwa anggota pasukan Brimob yang terlatih melakukan penyerangan secara fisik," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Hakim mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap penyidik KPK itu karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.

"Karena terdakwa beranggapan semestinya Novel Baswedan memiliki jiwa korps yang sama dengan demikian jelas perbuatan terdakwa memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap saksi berat Novel Baswedan tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau tidak menjadi sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi," ungkap Hakim.

Sudah Direncanakan

Meski tidak terpenuhi penganiayaan berat, namun penganiayaan itu dilakukan dengan rencana lebih dahulu.

"Dalam sidang muncul pengakuan bahwa ada niat terdakwa memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan yang diawali berusaha mencari alamat, setelah memperoleh alamat tinggal lalu meminjam motor Ronny Bugis untuk melakukan survei pada 8-9 April 2017," tambah hakim.

Setelah yakin alamat Novel maka pada 10 April 2017, Rahmat mengambil sisa air aki ke kontrakan dan mencampur air ke mug yang sudah diisi air aki yang diperoleh dari pool mobil Polri.

"Terdakwa lalu mengajak Ronny Bugis sampai akhirnya terdakwa menyiramkan air aki kepada Novel Baswedan sehingga jelas rangkaian perbuatan terdakwa dilakukan dalam suasana tenang dalam rentang waktu yang cukup antara kehendak dan pelaksanaan kehendak sehingga jelas direncanakan lebih dahulu," tambah hakim Djumyanto.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selama 1 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hasto Melawan Anggap KPK Sewenang Wenang Sampai Sita Buku Pilkada PDIP
VIDEO: Hasto Melawan Anggap KPK Sewenang Wenang Sampai Sita Buku Pilkada PDIP

Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Rony Talapesy melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas terkait tindakan penyidik yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya
Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig yang Tembak Siswa SMKN Semarang Dikembalikan ke Polda Jateng
Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig yang Tembak Siswa SMKN Semarang Dikembalikan ke Polda Jateng

Pihak kejaksaan meminta ada tambahan satu orang saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku
Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku

Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik

Aipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Ada Intimidasi Agar Saksi Sebut Nama Hasto di Kasus Harun Masiku
PDIP Ungkap Ada Intimidasi Agar Saksi Sebut Nama Hasto di Kasus Harun Masiku

Saat ditanya intimidasi apa yang diterima oleh saksi-saksi tersebut, Ronny tak menjawab secara detail.

Baca Selengkapnya
Takut Dipolisikan usai Tembak Warga, Kakak Beradik Karang Cerita Kakek Tewas Dikeroyok
Takut Dipolisikan usai Tembak Warga, Kakak Beradik Karang Cerita Kakek Tewas Dikeroyok

Kematian kakek kedua tersangka bukan karena dikeroyok tapi sakit.

Baca Selengkapnya