Hakim Nilai Jaksa Pinangki Biasa 'Urus' Kasus Duet Bareng Anita Kolopaking
Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari jalani sidang vonis atas dugaan menerima suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap Pinangki kerap bermain dengan pengurusan perkara.
Pertimbangan majelis hakim tentang cara culas tersebut berasal dari percakapan antara Pinangki dengan advokat Anita Kolopaking melalui Whatsapp. Di dalamnya menyinggung tentang grasi terpidana korupsi pengalihan lahan, Anas Maamun.
"Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi Whatsapp, antara terdakwa dengan Anita Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 pada tanggal 26 November 2019, pukul 6.13.29 pm sampai dengan 7.50.34 pm, ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Anas Maamun. Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerjasama dengan saksi Anita Kolopaking," ucap majelis hakim yang dikutip melalui streaming youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Siapa yang diajak Anies bicara tentang kasus Kanjuruhan dan KM 50? Sebelumnya isu ini menjadi pertanyaan Anies untuk Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dalam debat di KPU, Jakarta, Selasa (12/12).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa yang diminta TPN Ganjar terkait kasus Aiman dan Palti? TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
Sementara itu, majelis hakim menilai penerimaan uang sebesar USD 500.000 oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terpenuhi unsur menerima hadiah atau janji. Pertimbangan ini dibacakan dalam sidang vonis Pinangki.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ucap hakim yang dikutip melalui streaming Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).
Dalam pertimbangan hakim, Pinangki telah menerima uang janji pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra sebesar USD 500.000. Nilai uang yang diterima Pinangki merupakan uang muka, down payment.
Kepada Pinangki, Djoko Tjandra menjanjikan USD 1 juta.
Kemudian, dari USD 500.000, Pinangki memberikan USD 50.000 kepada advokat Anita Kolopaking sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.
Dalam pertimbangan, hakim menyebutkan, nilai jasa yang diberikan kepada Pinangki kepada Anita dianggap tidak sesuai kesepakatan.
"Bahwa uang down payment 50 persen sebesar 500.000 dolar Amerika adalah merupakan bagian dari 50 persen dari seluruh kesepakatan pemberian berupa uang sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh saksi Djoko Sugiarto Tjandra sebagai bagian biaya operasional yang dijanjikan saksi Djoko kepada terdakwa dalam kapasitasnya sebagai jaksa, saksi Anita Kolopaking dalam kapasitasnya sebagai pengacara, dan saksi Andi Irfan Jaya sebagai konsultan dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya," papar hakim.
Sebelum jalani sidang vonis, Pinangki Sirna dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.
Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Albertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca Selengkapnya