Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Nilai Perbuatan Bahar bin Smith Rugikan Nama Baik Ulama dan Santri

Hakim Nilai Perbuatan Bahar bin Smith Rugikan Nama Baik Ulama dan Santri Sidang Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith dinilai mencoreng nama baik pemuka agama. Untuk itu, hukuman kurungan selama tiga tahun penjara dianggap pantas diberikan.

Vonis terhadap Bahar disampaikan oleh ketua majelis hakim Edison Muhammad dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).

"Keadaan memberatkan terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," ucapnya.

Di samping itu, hal yang dianggap meringankan adalah Bahar bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Terdakwa juga sudah berdamai dengan salah satu saksi korban Cahya Abdul Jabar, dan sudah meminta maaf kepada saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki," kata hakim.

Majelis hakim menegaskan latar belakang pemberian hukuman penjara selama tiga tahun kepada Bahar untuk pembinaan dan pembelajaran kepada Bahar atas perbuatannya.

"Majelis menilai pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan patut, tepat dan adil sebagaimana tingkat kesalahan terdakwa," ucapnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2), dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki pada Desember 2018. Peristiwa itu dlterjadi di pesantren Tajul Alawiyin, Bogor.

Bahar disebut memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar (didakwa terpisah) menjemput kedua korban. Perintah itu datang setelah korban diketahui mengaku-ngaku sebagai Bahar dalam sebuah kegiatan di Bali.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang,  Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor

Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya