Hakim Nilai Perbuatan Bahar bin Smith Rugikan Nama Baik Ulama dan Santri
Merdeka.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith dinilai mencoreng nama baik pemuka agama. Untuk itu, hukuman kurungan selama tiga tahun penjara dianggap pantas diberikan.
Vonis terhadap Bahar disampaikan oleh ketua majelis hakim Edison Muhammad dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).
"Keadaan memberatkan terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," ucapnya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di samping itu, hal yang dianggap meringankan adalah Bahar bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Terdakwa juga sudah berdamai dengan salah satu saksi korban Cahya Abdul Jabar, dan sudah meminta maaf kepada saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki," kata hakim.
Majelis hakim menegaskan latar belakang pemberian hukuman penjara selama tiga tahun kepada Bahar untuk pembinaan dan pembelajaran kepada Bahar atas perbuatannya.
"Majelis menilai pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan patut, tepat dan adil sebagaimana tingkat kesalahan terdakwa," ucapnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2), dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki pada Desember 2018. Peristiwa itu dlterjadi di pesantren Tajul Alawiyin, Bogor.
Bahar disebut memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar (didakwa terpisah) menjemput kedua korban. Perintah itu datang setelah korban diketahui mengaku-ngaku sebagai Bahar dalam sebuah kegiatan di Bali.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaHari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnya