Hakim nyatakan uang SGD 200.000 tidak sampai ke tangan Patrialis
Merdeka.com - Basuki Hariman dan NG Fenny hari ini menjalani sidang vonis terkait tindak pidana suap terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Keduanya didakwa menyuap Patrialis guna mempengaruhi uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak, di Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan uang suap senilai USD 50.000 sah terbukti diperuntukkan terhadap Patrialis melalui perantara Kamaluddin, orang terdekat Patrialis.
"Uang USD 50.000 diberikan pada Patrialis untuk mempengaruhi agar dapat mengabulkan permohonan judicial review. Melakukan beberapa kali pertemuan agar Patrialis dapat mengabulkan sejak September, Oktober, dan Desember 2016. Maka pertimbangan tersebut secara sah dan meyakinkan," ujar ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan pertimbangan vonis kedua terdakwa, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Kenapa Gayus Tambunan menyuap hakim? Selain polisi, Gayus Tambunan juga menyuap hakim Muhtadi Asnun senilai Rp50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp25 miliar.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Kendati demikian, untuk uang SGD 200.000 majelis hakim mempertimbangkan uang tersebut tidak sampai ke Patrialis Akbar atau Kamaluddin. Sebelumnya, pada tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum KPK, total suap yang diterima Patrialis dan Kamal sebesar USD 50.000 dan SGD 200.000.
"Dalam pembelaan uang Rp 2 miliar yang ditukarkan (dikonversi) berbentuk SGD 200.000 masih dipegang terdakwa untuk biaya berobat NG Fenny. Terdakwa tidak berniat beri ke Kamal. Maka menurut majelis hakim uang Rp 2 miliar tersebut belum terjadi penyerahannya ke Kamal dan Patrialis. Karena pada faktanya judicial review tidak dikabulkan," tukasnya.
Seperti diketahui, keduanya didakwa telah menyuap Patrialis Akbar melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis, guna mempengaruhi putusan uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan, di Mahkamah Konstitusi. Total uang yang digelontorkan mencapai USD 50.000 dan SGD 200.000.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah menjatuhkan pidana penjara 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Basuki, di Pengadilan Negeri Tipikor,Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Tuntutan juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny yang dituntut majelis hakim 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Hal meringankan yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap keduanya karena bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Tim jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaGazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.
Baca Selengkapnya