Hakim pelatihan, rektor Unsoed batal duduk di kursi pesakitan
Merdeka.com - Rencana sidang perdana kasus korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah ditunda. Kabar tersebut disampaikan ketua tim pengacara mantan rektor Unsoed Edy Yuwono, Sugeng Riyadi.
Saat dihubungi, Sugeng mengonfirmasi adanya penundaan sidang perdana kliennya, mantan Rektor Unsoed Edy Yuwono di pengadilan Tipikor. "Saya menerima kabar dari kejaksaan ditunda minggu depan," katanya, Rabu (20/11).
Meski begitu, Sugeng menyatakan masih menunggu kejelasan jadwal sidang perdana tersebut. Sebelumnya, Sugeng mengatakan kondisi kliennya dalam kondisi siap untuk menjalankan persidangan. Bahkan, dia telah menyiapkan lima pembelaan untuk mendampingi kliennya dalam sidang perdana tersebut.
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika? Rektor Unika Soegijapranata, Ferdinandus Hindarto mengaku diminta oknum kepolisian membuat video testimoni tentang pemilu damai dan menyampaikan keberhasilan kinerja presiden Joko Widodo selama 9 tahun memerintah.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa ketua senat mahasiswa saat kuliah di UGM? Inilah potret Anies Baswedan saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada. Jadi mahasiswa aktif saat kuliah, calon presiden 2024 ini rupanya pernah menjadi ketua senat mahasiswa semasa kuliah.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad menyatakan persidangan memang ditunda hingga minggu depan. Hasan mengemukakan, dari informasi yang diterimanya, penundaan tersebut dilakukan karena hakim yang akan memimpin jalannya sidang sedang mengikuti pelatihan di Jakarta.
"Kami juga baru mengetahui kabar tersebut kemarin. Kabarnya ketua hakim sedang mengikuti pelatihan di Jakarta," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPenangguhan gelar doktor terhadap Bahlil, ditangguhkan Universitas Indonesia setelah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaRektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca SelengkapnyaKabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi empat Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola akademik.
Baca SelengkapnyaMenkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran proses pembimbingan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Program Doktor (S3)
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaJangka waktu hukuman bagi yang bersangkutan adalah antara enam bulan sampai satu tahun jika diterapkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca Selengkapnya