Hakim pergoki staf humas Sumsel rekam sidang kasus hibah tanpa izin
Merdeka.com - Ada kejadian menarik saat berlangsungnya sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/3).
Di saat dua terdakwa, Ikhwanudin (mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel) dan Laonma PL Tobing (Kepala BPKAD Sumsel) duduk di kursi pesakitan, ketua majelis hakim, Saiman, menunjuk ke arah pengunjung.
Mata Saiman mengarah ke seorang pengunjung yang merekam jalannya persidangan menggunakan kamera yang duduk di bagian pojok depan ruang. Ternyata perekam tersebut salah satu staf Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel yang mengenakan seragam hitam putih.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang terlibat dalam pemotretan? Beginilah penampilan Tyas Mirasih dan Tengku Tezi dalam sesi pemotretan terbaru mereka bersama MORDEN.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa yang merekam perdebatan dengan petugas Dishub? Seorang petugas Dishub akhirnya meladeni sopir truk dan merasa terganggu karena aktivitasnya direkam oleh sang sopir.'Ini maksudnya (merekam) apa ini?' kata petugas Dishub.
-
Siapa yang ikut dalam sesi pemotretan? Nia Ramadhani bersama suami dan ketiga anaknya tampil serasi dengan mengenakan busana sarimbit.
"Siapa kamu, yang megang kamera," tegur Saiman.
Mengetahui perekam bukan wartawan yang melakukan peliputan, dengan maksud mendapat pengertian Saiman menjelaskan ada prosedur yang harus dilakukan bagi instansi yang ingin mendokumentasikan jalannya persidangan.
"Bagi instansi, harus ada prosedur, izin dulu, tidak bisa seperti itu," tegasnya.
Mendapat teguran, yang bersangkutan langsung keluar dan mengganti bajunya dengan kemeja biasa. Dalam sidang itu, belasan PNS Pemprov Sumsel lengkap dengan seragam resmi ikut menyaksikan sidang perdana.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai perbuatan terdakwa Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa didakwa melakukan tipikor secara bersama-sama mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.
Baca SelengkapnyaPara polisi di Polsek Tanjung Pura, Sumut ini justru memberikan sikap hormat pada pria bersepeda itu yang ternyata bukanlah orang sembarangan.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo melihat salah satu anggota tim hukum menggunakan kaca mata hitam saat di sidang perkara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPerekam video menyebutkan bahwa ia memergoki seorang wanita berduaan dengan Camat Asemrowo bernama Muhammad Khusnul Amin.
Baca SelengkapnyaDia pun enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui.
Baca Selengkapnya